Bisnis.com, DENPASAR – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan RI akan menjamin transpransi penggunan anggaran partai politik dari bantuan negara untuk meminimalkan terjadinya korupsi.
Menurut Tjahjo partai politik yang menerima bantuan keuangan negara diwajibkan memberikan laporan ke BPK RI. Hal ini sudah berdasar tugas BPK RI untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
“Aturan perundang-undangan sudah ada, semua anggaran kan oleh BPK,” kata Tjahjo, Rabu (28/11/2018).
Tjahjo menegaskan bahwa anggaran untuk partai politik dari keuangan negara ini penting untuk meningkatkan konsolidasi demokrasi. Perkara anggaran tersebut akan dikorupsi ataupun digunakan tidak semestinya merupakan tanggung jawab oknum bersangkutan bukan partai.
“Kalau ada oknum partai yang berkorupsi jangan salahkan partainya karena gak ada partai yang meminta anggotanya untuk korupsi,” kata Tjahjo.
Bantuan keuangan yang diberikan negara untuk partai politik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
Baca Juga
Dalam PP tersebut bantuan keuangan untuk partai politik digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai.
PP tersebut menaikkan dana partai politik hampir 10 kali lipat. Saat ini besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR adalah senilai Rp1.000 per suara sah.
Sementara besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi senilai Rp1.200 per suara sah.
Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota senilai Rp1.500 per suara sah.