Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPP Parai Gerindra, Nizar Zahro mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan terjadi penyalahgunaan surat suara atas nama orang yang sedang mengalami gangguan jiwa dalam pemilu.
Pernyataan itu disampaikannya menanggapi aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) bisa memberikan hak politiknya di Pemilu 2019. Hal itu, lanjut dia, bisa membuka ruang terhadap kelompok-kelompok yang ingin menang dengan cara tidak sehat.
"Oleh karenanya, sikap kami jelas menolak ODGJ memiliki hak untuk melakukan pencoblosan saat pemilu mendatang. Karena sekali lagi, ini menentang akal sehat manusia," katanya, Rabu (28/11/2018).
Menurut Nizar, orang dalam kategori ODGJ tidak cakap untuk memberikan hak politiknya sesuai Pasal 1330 Kitab Undang-undang hukum Perdata (KUHPerdata). Meskipun tidak diatur secara tegas dalam UU Pemilu, katanya, tetapi dalam Pasal 1330 KUH Perdata secara jelas diatur jika orang gila tidak cakap untuk melakukan aktivitas hukum dan dalam hal ini tentu termasuk memilih dalam Pemilu," katanya.
Nizar menjelaskan bahwa menggunakan hak pilih di pemilu adalah aktivitas pelaksanaan hak hukum yang amat penting karena akan menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin negara di masa depan.
“Adalah aneh dan melawan akal sehat bila orang yang menurut hukum tidak punya kewajiban dan karena gangguan jiwa ini malah diberikan hak oleh KPU,” ujarnya.
Baca Juga
"Publik sudah mengkritiknya sejak KPU memperbolehkan ODGJ mengikuti pemilu, alih-alih mau mencabutnya malah selarang lebih longgar dengan adanya rencana tidak diperlukannya surat keterangan dari dokter," ujarnya.