Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat menilai tepat langkah pemerintah untuk menunda pembahasan revisi tiga undang-undang terkait dengan perpajakan sampai dengan selesai pemilihan umum dan lebih baik dibahas dalam periode yang baru.
Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng menuturkan pembahasan Revisi UU terkait pajak bukanlah hal yang mudah.
Menurutnya, diperlukan waktu dan pembahasan yang mendalam sehingga tidak memungkinkan untuk dilaksanakan menjelang pergantian eksekutif dan legislatif.
"Ya memang sebaiknya ditunda karena membahas UU terkait pajak yang sepanjang saya ketahui akan memakan waktu panjang karena substansinya yang cukup berat. Itu di periode yang baru saja," ungkapnya saat dihubungi Bisnis, Minggu (25/11/2018).
Dia menilai kondusivitas pembahasan bukan karena faktor politiknya, melainkan perkara waktu yang tersisa tidak mungkin menyelesaikan UU yang sangat berat dari sisi substansinya. Dengan demikian, dia menilai langkah pemerintah sudah tepat.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengungkapkan akan mempercepat pembahasan 3 RUU terkait pajak seusai Pemilu dan menunda pembahasan selama Pemilu.
Baca Juga
Sebab, mereka tak ingin, pembahasan tiga UU itu yakni UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU PPh, dan UU PPN menimbulkan kegaduhan dan diseret ke ranah politik.