Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Limpahkan Dua Tersangka Kasus Suap PN Medan ke Penuntutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan dua tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Hakim Pengadilan Negeri Medan terkait dengan penanganan perkara Tipikor di PN Medan.
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam
Gedung KPK./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (23/11/2018), melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan dua tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Hakim Pengadilan Negeri Medan terkait dengan penanganan perkara Tipikor di PN Medan.

Berkas, barang bukti, dan dua tersangka, yakni Hadi Setiawan dan Tamin Sukardi, dilimpahkan ke penuntutan atau tahap dua.

"Rencana sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (23/11/2018).

Sejauh ini jumlah saksi yang telah diperiksa KPK sekurang-kurangnya 29 orang. Para tersangka juga telah diperiksa masing-masing sekurangnya dua kali. Berikut unsur saksi kasus suap PN Medan:

•Kabag Hukum dan Pertanahan PTPN II
•Panitera PN. Medan
•Advokat
•PNS (Hakim Jusditisial pada Dirjen Badan Peradilan Umum) Mahkamah Agung Republik Indonesia
•Direktur PT Agung Cemara Reality
•Karyawan Swasta PT. ERNI PUTRA TERARI
•Swasta lainnya

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu:

Sebagai penerima;
•Merry Purba, Hakim Adhoc tipikor di PN Medan
•Helpandi, Panitera Pengganti di PN Medan

Sebagai pemberi:
•Tamin Sukardi, swasta
•Hadi Setiawan, orang kepercayaan Tamin Sukardi dan swasta

Sebagai pihak yang diduga penerima, Merry Purba dan Helpandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau huruf Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak yang diduga pemberi, Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan disangkakan melanggar pasal 6 (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Nancy Junita
Sumber : KPK, Bisnis.com

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper