Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif mengatakan hari ini merupakan hari yang bersejarah.
Pasalnya, korporasi pertama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2017 lalu, PT Duta Graha Indah (PT DGI) yang berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Engineering (PT NKE) sesuai dengan agenda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjalani sidang tuntutan hari ini, Kamis (22/11/2018).
"Hari ini pertama tuntutan terhadap PT NKE. Ini hari bersejarah. Mudah-mudahan pengadilan Jakpus (Jakarta Pusat) berpihak pada kebenaran dan sesuai dengan harapan KPK," ujar Laode di Kantor KPK, Kamis.
Terlepas dari PT. NKE, Laode menilai penanganan pidana korupsi korporasi dapat diselesaikan dengan baik tergantung pada kreativitas penegak hukum, di samping ada norma hukum yang harus dipegang.
"Harus ada pilihan-pilihan dalam aturan," lanjutnya.
Masyarakat, tegasnya, perlu tahu bahwa pidana korporasi adalah masalah yang lebih kompleks.
Baca Juga
Selain untuk masyarakat, semakin cepatnya penanganan tindak pidana korporasi juga dapat bermanfaat bagi para pemegang saham.
Kami berharap pidana korporasi bisa segera [dipercepat], agar ada kepastian untuk para pemegang saham," jelasnya lagi.
Perlu ditekankan, tambah Laode, KPK tidak pernah mau merusak korporasi. Lembaga antikorupsi tersebut menurutnya hanya ingin korporasi dapat bersaing di dunia internasional.