Bisnis.com, JAKARTA — Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin buka suara terkait usulan elit Partai Gerindra yang meminta orang penderita gangguan kejiwaan tidak diberi hak pilih.
Arsul Sani, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin menilai larangan tersebut tidak dibenarkan, karena orang dengan gangguan kejiwaan tetap memiliki hak pilih.
Selain itu, dalam Undang-Undang (UU) tidak ada satupun yan melarang hal tersebut, ia menerangkan apabila usulan tersebut mau dijalankan, maka perlu adanya revisi pada UU Pemilu.
“Pengurangan hak konstitusional itu harus ditulis tegas diatur dalam undang-undang. Nah kalau undang-undangnya tidak mengatakan demikian, ya tidak bisa ya,” ujarnya di Rumah Cemara 19, Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Senada dengan Arsul, Wakil Direktur Saksi Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma’ruf Amin yang juga mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Putu Artha mengatakan bahwa UU Pemilu saat ini pada Pasal 128 UU Pemilu tidak secara eksplisit melarang hal tersebut,
Putu menjelaskan UU Pemilu pada 10 tahun lalu sempat melarang. Ia pun memahami kesulitan yang di hadapi KPU pro dan kontra hak pilih orang yang mengalami gangguan kejiwaan.
Baca Juga
“Secara faktual para penderita gangguan jiwa tidak memiliki bukti otentik dalam bentuk surat dari Rumah Sakit Jiwa, sehingga jika dicabut hak pilihnya malah KPU akan dianggap melanggar UU dan menghilangkan hak konstitusional warga negara,” pungkasnya.