Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kubu Jokowi : UU Tidak Melarang Penderita Gangguan Jiwa Memilih

Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf Amin buka suara terkait usulan elit Partai Gerindra yang meminta orang penderita gangguan kejiwaan tidak diberi hak pilih.
Muhammad Ridwan
Muhammad Ridwan - Bisnis.com 21 November 2018  |  20:23 WIB
Kubu Jokowi : UU Tidak Melarang Penderita Gangguan Jiwa Memilih
Arsul Sani - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin buka suara terkait usulan elit Partai Gerindra yang meminta orang penderita gangguan kejiwaan tidak diberi hak pilih.

Arsul Sani, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin menilai larangan tersebut tidak dibenarkan, karena orang dengan gangguan kejiwaan tetap memiliki hak pilih.

Selain itu, dalam Undang-Undang (UU) tidak ada satupun yan melarang hal tersebut, ia menerangkan apabila usulan tersebut mau dijalankan, maka perlu adanya revisi pada UU Pemilu.

“Pengurangan hak konstitusional itu harus ditulis tegas diatur dalam undang-undang. Nah kalau undang-undangnya tidak mengatakan demikian, ya tidak bisa ya,” ujarnya di Rumah Cemara 19, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Senada dengan Arsul, Wakil Direktur Saksi Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma’ruf Amin yang juga mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Putu Artha mengatakan bahwa UU Pemilu saat ini pada Pasal 128 UU Pemilu tidak secara eksplisit melarang hal tersebut,

Putu menjelaskan UU Pemilu pada 10 tahun lalu sempat melarang. Ia pun memahami kesulitan yang di hadapi KPU pro dan kontra hak pilih orang yang mengalami gangguan kejiwaan.

“Secara faktual para penderita gangguan jiwa tidak memiliki bukti otentik dalam bentuk surat dari Rumah Sakit Jiwa, sehingga jika dicabut hak pilihnya malah KPU akan dianggap melanggar UU dan menghilangkan hak konstitusional warga negara,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Pilpres 2019
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top