Bisnis.com, BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan posisi Sekda Tasikmalaya Abdul Kodir yang menjadi tersangka korupsi dana hibah Tasikmalaya 2017 akan segera diisi sesuai ketentuan yang berlaku.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan urusan pengisian posisi Sekda Tasikmalaya sudah dilaporkan pihaknya pada Kementerian Dalam Negeri. Apakah nanti posisinya Pelaksana Harian (Plh) atau penjabat (Pj).
“Saya sudah lapor ke Kemendagri penggantinya Plhnya seperti apa. Nanti kalau sudah ada kabar, saya kabari ke media secepatnya,” katanya di Gedung Sate, Bandung, Senin (19/11/2018).
Menurutnya sampai saat ini pihaknya tetap menyerahkan urusan hukum yang membelit Abdul Kodir pada Polda Jabar. Karena itu pihaknya tidak bisa memberikan komentar lebih jauh. “Kita hormati [proses hukum], [pengganti sekda] kita follow up,” ujarnya.
Di tempat yang sama Sekda Jabar Iwa Karniwa mengatakan sesuai ketentuan UU 23/2014 akan ada penjabat yang menggantikan posisi Abdul Kodir yang tengah berurusan dengan hukum. “Nanti menjabat Sekda [Tasikmalaya] bisa Plh, ada proses lanjutan nanti dikonsultasikan,” katanya.
Menurutnya sampai penjabat yang ditunjuk tersebut dilantik, maka tugas pokok dan fungsi sekda bisa dilaksanakan oleh asisten yang ada di Pemkab Tasikmalaya. Hal ini dilakukan agar fungsi layanan public masih tetap berjalan meski tengah ada urusan hukum.
Baca Juga
“Kita semua berharap pelayanan tupoksi pelayanan publik gak boleh kurang sedikit pun sampai pada jajaran paling bawah sampai desa,” ujarnya.
Polda Jabar sudah menetapkan 9 tersangka dalam kasus yang merugikan Negara Rp3,9 miliar tersebut. Kesembilan orang tersebut yaitu Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir, pejabat Pemkab Tasikmalaya terdiri Kabag Kesra Setda Maman Jamaludin.
Selain itu ada Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, lalu dua PNS bagian Kesra Pemkab bernama Alam Rahadian Muharam dan Eka Ariansyah, dua warga sipil Lia Sri Mulyani dan Mulyana, serta seorang petani Setiawan.
Kasus tersebut bermula pada tahun 2017 saat Pemkab Tasikmalaya menganggarkan dana hibah dengan nama kegiatan belanja dana hibah organisasi kemasyarakatan. Dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017.