Bisnis.com, JAKARTA -- Mabes Polri menyarankan terpidana Baiq Nuril Maknun untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) jika merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tim penyidik kepolisian setempat sudah menjalankan mekanisme penyidikan dan pemberkasan dengan baik dan professional terkait perkara yang menjerat Baiq Nuril. Menurutnya, kewenangan polisi hanya sampai penyerahan berkas perkara di tahap pertama dan kedua, selanjutnya berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram.
"Selanjutnya, setelah kami limpahkan tersangka dan barang bukti kan itu kewenangan pihak kejaksaan. Selanjutnya, kejaksaan yang memproses hingga ke pengadilan," terang Dedi, Senin (19/11).
Jika merasa menjadi korban, Baiq Nuril disebut mempunyai hak untuk melaporkan siapapun terkait peristiwa itu ke kepolisian. Kepolisian mengklaim akan menjalankan hukum secara profesional dan menerapkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
"Selama dia memiliki alat bukti yang mendukung, ya silakan saja melaporkan kembali peristiwa pidana itu. Dalam menjalankan hukum, kami selalu punya prinsip kesamaan setiap orang di mata hukum," lanjutnya.
Kasus yang menjerat Baiq Nuril bermula pada saat Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram menelepon Nuril dan menggoda serta berbicara kotor berbau mesum pada 2012. Kemudian, obrolan melalui telepon itu direkam Nuril.
Kasus pun bergulir ke pengadilan dengan Nuril dijerat Jaksa dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena merekam tanpa izin.
Awalnya, Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Tapi, dia dinyatakan bersalah oleh MA dan dihukum 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta.