Bisnis.com, JAKARTA – Mendagri Tjahjo Kumolo menyampaikan harapan besar terselenggaranya Pemilu Serentak 2019 secara aman dan lancar.
Tjahjo juga berharap penyelenggaraan Pesta Demokrasi tersebut dapat meningkatkan partisipasi masyarakat atas kerja sama yang baik dari semua pihak, baik Penyelenggara, Pemerintah, Pemda, TNI, Polri, Kejaksaan Agung, BIN dan stake holder lainnya.
“Saya kira ini tahapan-tahapan harus kita kerjakan secara bersama-sama melakukan sosialisasi dari setiap tahapan. Setidaknya peran Pemerintah mulai Presiden sampe kepala desa, RW/RT harus ikut mensosialisasikan tahapan ini dengan baik dan khususnya di daerah kabupaten/kota harus membantu jajaran Penyelenggara Pemilu di semua daerah," ujar Tjahjo saat menghadiri Rakornas KPU RI di Ecovention Ancol, Jakarta, Sabtu (17/11/2018).
Dia menambahkan bahwa Pemilu Serentak 2019 dari kacamata Pemerintah menjadi satu pilar demokrasi, diperlukan upaya untuk meningkatkan kualitas Pemilu, sehingga dapat tercapai sasaran dari pelaksanaan Pemilu yang lebih substansial.
Selain itu, kata Tjahjo, upaya memperbaiki kualitas pelaksana Pemilu juga menjadi bagian penting dari proses kekuatan demokrasi.
“Berdasarkan Pasal 4 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jelas bahwa Pemilu harus dilaksanakan berdasarkan prinsip asas langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil. Kami sangat percaya pada KPU dengan jajarannya yang punya kewenangan penuh mampu melaksanakan Pemilu Serentak 2019 dengan baik," jelasnya.
Tjahjo menjelaskan dinamika regulasi Pemilu perlu diperhatikan dan semua elemen harus paham bahwa sebelumnya ada UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan wakil Presiden, UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sekarang undang-undang tersebut mengalami penggabungan menjadi UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Jadi pada pers yang hadir pada Rakornas ini saya tegaskan bahwa PKPU yang dibuat oleh KPU ini tidak ada satu titik koma pun yang menyimpang dari UU No. 7 Tahun 2017. Ini harus diyakini bahwa dengan detail dikontrol 24 jam melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II ini prinsipnya PKPU sudah jalan, tinggal disosialisasikan," jelasnya.
Selain itu, Tjahjo juga menyampaikan peran dari Pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki kewajiban membantu dan memfasilitasi Penyelenggara Pemilu.
“Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitasi untuk kelancaran penyelanggaraan Pemilu berdasarkan Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017. Selain itu, diperlukan persamaan pemahaman dan persepsi antara pemangku kepentingan Pemilu yang ada," ujarnya.