Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilpres 2019 : Komentar Keliru, Siap-Siap Dilaporkan ke Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat aduan yang datang silih berganti. Jika pagi hari laporan dari untuk Jokowi-Ma’ruf, sorenya aduan pelanggaran untuk Prabowo-Sandi.
Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan menjadi lebih sering terlihat di Badan Pengawas Pemilu.

Kedatangannya selalu untuk memenuhi panggilan laporan dugaan pelanggaran kampanye peserta pemilihan presiden yang dia dukung atau mengadukan lawan politiknya, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat aduan yang datang silih berganti. Jika pagi hari laporan dari untuk Jokowi-Ma’ruf, sorenya aduan pelanggaran untuk Prabowo-Sandi.

Data yang tercatat sejak Oktober—November, laporan masuk dan yang sudah ditangani Bawaslu hingga Jumat (9/11/2018) ada 17 aduan terkait pemilihan presiden 2019. Dari semuanya, Jokowi-Ma’ruf menerima 7 laporan sedangkan Prabowo-Sandi 6 aduan.

Secara keseluruhan untuk pemilu serentak, pemilihan legislatif sebanyak 8, koreksi administrasi 10, koreksi rekomendasi 1, dan temuan provinsi 2.

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa sudah kewajiban Bawaslu untuk menerima segala laporan. “Makanya kami memang secara institusional harus siap,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (14/11/2018).

Laporan rata-rata berkaitan dengan pernyataan masing-masing peserta pemilu. Ma’ruf karena ucapannya menyebut pihak-pihak yang selalu mengkritik kinerja Presiden Jokowi sebagai orang-orang budek dan buta dilaporkan oleh dua organisasi masyarakat.

Mereka adalah Purnawirawan Pejuang Indonesia Rakyat yang merupakan merupakan sayap kanan Partai Gerindra dan Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia serta Persatuan Sosial Tunanetra Indonesia.

Pelapor menganggap Ma’ruf telah menghina penyandang disabilitas atas ucapannya. Padahal, yang dimaksud Ketua Majelis Ulama Indonesia nonaktif ini bukan dalam arti secara fisik. Dia memaknai dalam petikan Al Quran “shummun bukmun umyun” yang ditafsirkan pekak, buta, dan tuli.

Jokowi juga tidak luput dari laporan gara-gara dugaan kampanye terselubung saat meresmikan pembebasan tarif tol Jembatan Suramadu akhir bulan lalu.

Pelapor bernama Rubby Cahyady dan juga anggota Forum Advokat Rantau menjelaskan bahwa di lokasi capres petahana Jokowi memberikan pose satu jari yang merupakan nomor urutnya.

“Diduga hal tersebut adalah merupakan pelanggaran kampanye, kampanye terselubung yang langsung di Suramadu dan pada masa kampanye, serta diviralkan melalui media massa,”ucapnya.

Sementara itu Calon Presiden Prabowo Subianto dilaporkan karena saat safari politik di Boyolali, Jawa Tengah, dia menyebut bahwa Ibu Kota penuh dengan bangunan mewah seperti hotel bintang lima.

Capres nomor urut 02 ini yakin tempat mahal tersebut tidak pernah diinjak oleh orang yang bertampang Boyolali.

Ketua Presidium Barisan Advokat Indonesia Andi Syafrani sebagai pelapor menganggap pernyataan Ketua Umum Partai Gerindra ini telah menghina golongan.

“Terkait dengan konten candaan Pak Prabowo yang disampaikan saat itu, kami menduga ini berisi tentang penghinaan yang terkait dengan SARA,” jelasnya.

Calon Wakil Presiden Sandiaga juga dilaporkan bersama Prabowo karena diduga menyebarkan berita palsu yang dibuat tim suksesnya Ratna Sarumpaet.

Presidium Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) Muhammad Sayidi menilai pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 ini telah melakukan kampanye hitam melalui penyebaran hoaks.

“Kami menduga mlakukan kampanye hitam, karena dengan menyalahkan rezim Pak Jokowi di mana Pak Jokowi adalah pasangan pilpres nomor urut 01,”tuturnya.

Pasal yang selalu digunakan untuk selalu sama, yaitu Undang-Undang nomor 7/2017 pasal 280 soal larangan menghina, menghasut, mengadu domba, mengganggu ketertiban umum, dan menggunakan fasilitas pemerintahan.

Dari semua peserta pilpres, baru kabar bohong Sarumpaet yang sudah keluar dan dinyatakan tidak ditemukan dugaan pelanggaran. Yang lain paling lambat selesai akhir bulan ini.

Melihat banyaknya laporan dugaan pelanggaran pemilu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menolak jika ini semua karena kurang sosialisasi dari penyelenggara pemilu.

Dia mengucapkan bahwa sudah aktif mengadakan pertemuan secara berjenjang mulai di tingkat pusat, provinsi, maupun tingkat kabupaten/kota.

“Jadi bukan masalah sosialisasi yang kurang tetapi karena peserta pemilunya yang memang melakukan pelanggaran,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper