Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru dari Bank Mandiri dan PT TAB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pejabat Bank Mandiri dan dua petinggi PT Tirta Amarta Bottling (TAB) serta menjerat Dirut PT TAB Rony Tedy dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua pejabat Bank Mandiri dan dua petinggi PT Tirta Amarta Bottling (TAB) serta menjerat Dirut PT TAB Rony Tedy dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Kelimanya diduga kuat terlibat secara bersama-sama dalam perkara tindak pidana pembobolan Bank Mandiri Commercial Banking Centre (CBC) cabang Bandung dengan kerugian negara mencapai Rp1,8 triliun.
 
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono membenarkan bahwa pihaknya menetapkan 4 orang tersangka baru dalam perkara itu. Sementara tersangka Direktur Utama PT TAB Rony Tedy dijerat dengan Pasal TPPU setelah melakukan tindak pidana korupsi pembobolan Bank Mandiri CBC Bandung.
 
"Memang benar, sudah ada 4 tersangka baru dan satu tersangka yang sebelumnya dijerat dengan TPPU," tuturnya, Senin (12/11).
 
Kendati demikian, Warih tidak menjelaskan detail semua nama tersangka yang berasal dari unsur pemerintah dan swasta tersebut. Keempat nama tersangka baru itu adalah Parlindungan Hutahaean, Anwar, Husen Shahab dan Goetomo.
 
Selain sudah ditetapkan sebagai tersangka, keempat nama itu juga sudah diajukan pencekalan ke Ditjen Imigrasi agar tidak bepergian ke luar negeri, kendati sampai saat ini keempat tersangka tersebut masih belum ditahan tim penyidik.
 
"Saya lupa detail nama-nama itu yang mana dari unsur Bank Mandiri dan yang mana dari swastanya," katanya.
 
Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan banyak tersangka yaitu Head Accounting PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Vincentius yang sempat buron, Senior Credit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo, Relationship Manager PT TAB Frans Edward Chandra, Commercial Banking Manager Surya Baruna Semenguk dan tersangka lain berinisial TS dan PPW yang menjabat sebagai pemutus kredit.
 
Kejagung bahkan telah melakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka Rony Tedy sebagai Direktur Utama PT TAB yang diduga kuat merupakan aktor intelektual di balik kasus itu.
 
Rony adalah pemohon kredit berupa kredit modal kerja (KMK), kredit investasi, deposito, dan letter of credit (LC) PT TAB kepada PT Bank Mandiri (persero), Tbk Commercial Banking Center Cabang Bandung tahun 2015.
 
Kasus ini berawal pada 15 Juni 2015. Berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205 Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung.
 
Pengajuan perpanjangan meliputi seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp880.600.000.000, perpanjangan dan tambahan plafond LC sebesar Rp.40 miliar sehingga total plafond LC menjadi Rp.50 miliar, serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp250 miliar selama 72 bulan.
 
Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset PT TAB yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset nyata. Sehingga berdasarkan Nota Analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan.
 
Dari sana, perusahaan tersebut dapat memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit pada 2015 sebesar Rp1,170 triliun. Selain itu, debitur PT TAB juga telah menggunakan uang fasilitas kredit antara lain sebesar Rp73 miliar untuk keperluan yang dilarang dalam perjanjian kredit. Semestinya, dana tersebut hanya digunakan untuk kepentingan KI dan KMK. Akibatnya, keuangan negara Rp1,5 triliun, yang terdiri dari pokok, bunga dan denda, raib tak jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper