Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bekasi membayar ganti rugi atas tanah milik terpidana korupsi KTP elektronik Setya Novanto yang berlokasi di Jatiwaringin, Jakarta Timur, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ganti rugi itu dikarenakan tanah tersebut dilalui jalur kereta cepat Bandung-Jakarta.
"Itu ganti rugi karena tanahnya dilalui jalur kereta cepat," ujar Febri, Senin (12/11/2018).
Penyerahan dilakukan siang tadi sekitar pukul 13.00 wib. Nilai yang dibayarkan BPN Bekasi kepada KPK atas tanah tersebut mencapai Rp6.435.322.000.
Sebelumnya, isteri Setya Novanto, Deisti Tagor, menyerahkan surat kuasa dan sertifikat tanah pada KPK sebagai bagian dari proses mencicil uang pengganti di kasus KTP elektronik.
KPK menerima pembayaran uang pengganti tersebut melalui setoran disampaikan pada rekening penampungan KPK untuk selanjutnya segera disetor ke kas negara.
Untuk tanah dan bangunan di daerah Cipete, Jakarta Selatan, juga akan dijual oleh keluarga Setya Novanto dan uang hasil penjualan akan disetor ke rekening KPK sebagai bagian dari cicilan pembayaran uang pengganti.
Total estimasi nilai tanah di Jatiwaringin dan tanah dan bangunan di Cipete sekitar Rp13 miliar.
Setya Novanto telah divonis oleh pengadilan dengan hukuman penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain hukuman badan, Setya Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar seperti yang sudah dia kembalikan.
Hakim juga mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Dalam Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terpidana tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.