Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum didorong untuk menunjukkan wibawanya dengan menjatuhkan sanksi terhadap Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin.
Bawaslu dipandang perlu memberikan sanksi administrasi karena Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin telah memasang iklan dan memajang nomor rekening di media cetak, meski laporan soal pelanggaran kampanye tersebut dinyatakan dihentikan.
"Kalau Bawaslu yakin betul ini terjadi pelanggaran, maka ada mekanisme sanksi yang harus didorong, misalnya, pidana tidak bisa apa mekanisme sanksi administrasi yang harus dilakukan," ujar Peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inosiatif Veri Junaidi di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Sanksi dari Bawaslu dinilainya penting agar proses penegakan hukum tidak surut dan agar tidak semakin banyak pihak yang melakukan pelanggaran serupa.
"Supaya tidak ada anggapan oke sepanjang tidak ada keputusan KPU tidak ada yang dilanggar itu meyakinkan pelanggaran, meski substansi sudah kena. Minimal dikasih teguran yang kalian lakukan salah, jangan sampai dijustifikasi," ucap Veri.
Veri mengatakan dalam sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Polri dan Kejaksaan, Bawaslu tetap sebagai koordinator sehingga semestinya perannya dapat didorong lebih optimal.
Meski begitu, Veri mengakui Bawaslu tidak dapat memaksakan ditemukannya pelanggaran dalam laporan untuk tetap diproses karena selanjutnya yang akan menyidik adalah Polri.
"Tujuan Gakkumdu sinkron pemahaman, kalau kemudian dua pihak tidak sepakat akan percuma dalam proses penegakan hukum selanjutnya," ujar Veri.
Bawaslu, menurut dia, harus menjelaskan tidak dapat ditindaklanjuti suatu laporan karena berhenti di Bawaslu atau pihak lain agar diketahui secara umum.
Ada pun sebanyak dua laporan dugaan kampanye di luar jadwal oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin berupa iklan di media cetak dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana pemilu.
Bawaslu menyimpulkan iklan di media cetak tersebut merupakan kampanye di luar jadwal sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018. Sementara itu Kepolisian dan Kejaksaan menyimpulkan peristiwa yang dilaporkan bukan merupakan tindak pidana pemilu karena KPU belum menetapkan jadwal kampanye di media massa.