Bisnis.com, JAKARTA – Peserta pemilihan presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin belakangan sering menjadi terlapor dugaan pelanggaran kampanye atas kegiatannya sehari-hari.
Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan Pulungan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga yang memeriksa dugaan pelanggaran kampanye lebih selektif dalam menerima aduan.
“Jangan semuanya 1.000 laporan, 1.000 juga diproses, 1.000 juga dilakukan pemanggilan. Ini menjadi tidak efektif,” katanya saat memenuhi panggilan Bawaslu, Selasa (6/11/2018).
Ade menjelaskan bahwa kedatangannya untuk mengklarifikasi laporan soal kebijakan Presiden Jokowi menggratiskan jembatan Suramadu yang sebelumnya berbayar.
Dia heran kenapa laporan seperti ini bisa harus ditindaklanjuti. Menurutnya, hal tersebut tidak masuk logika karena tempat terjadinya dugaan pelanggaran di Surabaya tapi diperiksanya di Jakarta.
“Logika hukumnya tidak masuk. Kalau dia [terlapor] menyatakan sebagai sebuah pelanggaran pemilu ya buktikan dalilnya,” ucapnya.
Baca Juga
Saking terlalu sering di Bawaslu, Ade berseloroh meminta kamar kosong agar tidak terlalu repot dan jauh memenuhi panggilan.
Sementara itu, Selasa (6/11/2018) sore, calon wakil presiden Ma’ruf Amin juga dilaporkan karena berjanji akan membagikan tanah bagi masyarakat di Banyuwangi. Landasan hukum yang digunakan adalah UU nomor 7/2017 pasal 280 soal larangan memberikan uang atau materi lainnya oleh peserta pemilu,