Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi-Ma’ruf Sering Dilaporkan, Tim Sukses Minta Bawaslu Lebih Selektif

Peserta pemilihan presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin belakangan sering menjadi terlapor dugaan pelanggaran kampanye atas kegiatannya sehari-hari.
Pasangan calon Presiden Joko Widodo (kiri) dan calon Wakil Presiden Maruf Amin, di sela-sela pengambilan undian nomor urut untuk Pilpres 2019, di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Jumat (21/9/2018)./Reuters-Willy Kurniawan
Pasangan calon Presiden Joko Widodo (kiri) dan calon Wakil Presiden Maruf Amin, di sela-sela pengambilan undian nomor urut untuk Pilpres 2019, di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Jumat (21/9/2018)./Reuters-Willy Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA – Peserta pemilihan presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin belakangan sering menjadi terlapor dugaan pelanggaran kampanye atas kegiatannya sehari-hari.

Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan Pulungan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga yang memeriksa dugaan pelanggaran kampanye lebih selektif dalam menerima aduan.

“Jangan semuanya 1.000 laporan, 1.000 juga diproses, 1.000 juga dilakukan pemanggilan. Ini menjadi tidak efektif,” katanya saat memenuhi panggilan Bawaslu, Selasa (6/11/2018).

Ade menjelaskan bahwa kedatangannya untuk mengklarifikasi laporan soal kebijakan Presiden Jokowi menggratiskan jembatan Suramadu yang sebelumnya berbayar.

Dia heran kenapa laporan seperti ini bisa harus ditindaklanjuti. Menurutnya, hal tersebut tidak masuk logika karena tempat terjadinya dugaan pelanggaran di Surabaya tapi diperiksanya di Jakarta.

“Logika hukumnya tidak masuk. Kalau dia [terlapor] menyatakan sebagai sebuah pelanggaran pemilu ya buktikan dalilnya,” ucapnya.

Saking terlalu sering di Bawaslu, Ade berseloroh meminta kamar kosong agar tidak terlalu repot dan jauh memenuhi panggilan.

Sementara itu, Selasa (6/11/2018) sore, calon wakil presiden Ma’ruf Amin juga dilaporkan karena berjanji akan membagikan tanah bagi masyarakat di Banyuwangi. Landasan hukum yang digunakan adalah UU nomor 7/2017 pasal 280 soal larangan memberikan uang atau materi lainnya oleh peserta pemilu,


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper