Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Rugikan Negara Rp50 Miliar, Kejagung Terbitkan Sprindik BTN

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Tabungan Negara (BTN) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp50 miliar.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 06 November 2018  |  15:32 WIB
Rugikan Negara Rp50 Miliar, Kejagung Terbitkan Sprindik BTN
Suasana layanan di kantor PT Bank Tabungan Negara Tbk di Jakarta, Senin (8/1). - JIBI/Dedi Gunawan
Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Tabungan Negara (BTN) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp50 miliar.
 
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono mengungkapkan kerugian negara Rp50 miliar itu merupakan perkara korupsi dari 2 objek perkara yang jika disatukan mencapai Rp50 miliar.
Kendati demikian, Warih belum menjelaskan detail posisi kasus tersebut, namun sejumlah saksi sampai saat ini sudah dipanggil untuk diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung.
 
"Memang benar, kami sudah menerbitkan Sprindik umum terkait kasus ini. Ada dua objek praktik dugaan korupsinya, yang jika disatukan kerugian negaranya mencapai Rp50 miliar," tuturnya, Selasa (6/11).
 
Warih menjelaskan saat ini sudah ada 4 orang saksi dari pihak BTN yang diperiksa pada perkara tersebut. Dia memastikan tidak lama lagi tim penyidik akan menetapkan tersangka pada kasus yang merugikan keuangan negara Rp50 miliar.
 
"Ada beberapa saksi yang sudah diperiksa, kita lihat nanti ya. Kami jalan terus," katanya.
 
Beberapa pegawai dari BTN yang sudah diperiksa sebagai saksi di Kejaksan Agung adalah Kepala Departemen Supporting Asset Manajement AMD BTN Pusat Alpin Chandra, Area Head II Surabaya tahun 2016 Atjuk Winarto, AMD Head Area II Setyanto Basuki, serta Kepala AMD Kantor Pusat Setya Wijayantara.
 
Secara terpisah, Kasubdit Tindak Pidana Korupsi JAMPidsus pada Kejaksaan Agung Sugeng Riyanta mengungkapkan perkara tindak pidana korupsi itu terkait pemberian kredit dan novasi atau pembaruan kredit yang dilakukan secara melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara Rp50 miliar.
 
"Jadi diterbitkannya sprindik umum itu karena ada perbuatan melawan hukum, itu saja dulu ya," ujarnya. 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

btn kejagung
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top