Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejaksaan Agung Tetapkan Korporasi Sinar Meadow Internasional Indonesia Sebagai Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan korporasi PT Sinar Meadow Internasional Indonesia sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana suap kepada pejabat pajak terkait pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gambir.
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA --Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan korporasi PT Sinar Meadow Internasional Indonesia sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana suap kepada pejabat pajak terkait pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gambir.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono mengungkapkan bahwa PT Sinar Meadow Internasional Indonesia menjadi tersangka korporasi sejak 19 Oktober 2018 lalu. Menurut Warih, PT Sinar Meadow Internasional Indonesia adalah tersangka korporasi kedua setelah tim penyidik menetapkan PT Zebit Solution sebagai tersangka sebelumnya.

"Memang benar, kami telah tetapkan korporasi itu (PT Sinar Meadow Internasional Indonesia) sebagai tersangka sejak 19 Oktober 2018 kemarin," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (1/11).

Menurut Warih, tim penyidik Kejaksaan Agung tidak akan ragu menetapkan korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dia juga menjelaskan pihaknya kini tengah memburu semua korporasi yang diduga terlibat dalam kasus suap kepada pegawai pajak.

"Setelah tiga pejabat pajak kita jadikan tersangka, sekarang korporasinya yang kita kejar untuk kasus ini," katanya.

Warih mengungkapkan sebagai tindak lanjut dari tersangka korporasi tersebut, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Pengelolaan Data dan Informasi di KPP Pratama Pandenglang atau mantan Kasi Pemeriksa pada DJP KPP PMA IV Edi Iskandar dan General Manager (GM) PT Sinar Meadow Internasional Indonesia Narayana Kusuma.

"Semua sudah kami panggil untuk diperiksa sebagai saksi," ujarnya.

Sementara itu, JAMPidsus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman mengemukakan penetapan sejumlah korporasi sebagai tersangka itu merupakan tindak lanjut dari tersangka PAW yang berperan sebagai mantan Pejabat Pajak KPP Gambir dan kini menjadi Pejabat Pajak di KPP Semarang.

PAW ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 10 September 2018 karena diduga menerima suap dari sejumlah korporasi hingga mencapai Rp4,6 miliar untuk pengurusan pajak dalam penjualan faktur pajak di KPP Gambir tahun 2007-2013.

"Jadi, sangkaan suap dalam perkara ini sudah jelas dan sempurna, karena dua unsur yaitu pemerintah dan swasta sudah dijadikan tersangka," tuturnya.

Penetapan tersangka kepada PAW dilakukan setelah ditemukan fakta baru dalam persidangan dua pejabat KPP Gambir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dua pejabat itu adalah mantan pejabat KPP Madya Jakarta Selatan Jajun Junaedi dan Agung Pramoedya selaku mantan pejabat pajak KPP Gambir atas dugaan tindak pidana menerima suap sebesar Rp14 miliar.    

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper