Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung menjerat Dirut PT Tirta Amarta Bottling Rony Tedy dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal TPPU digunakan karena uang hasil kejahatan Rony Tedy telah diubah dalam bentuk pembelian properti dan mobil mewah.
Sprindik TPPU untuk tersangka Rony Tedy telah diterbitkan beberapa hari lalu. Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono.
"Memang benar, kami telah kenakan TPPU terhadap tersangka RT (Rony Tedy)," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (31/10/2018).
Rony Tedy ditetapkan sebagai tersangka terkait pembobolan kredit PT Bank Mandiri Commercial Banking Centre cabang Bandung oleh PT TAB yang merugikan negara hingga Rp1,5 triliun.
Warih menjelaskan tim penyidik telah menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, dia belum menyebutkan identitas para tersangka baru itu.
"Inisialnya nantilah, saya lupa," katanya.
Dalam perkara itu, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka, yaitu:
- Head Accounting PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Vincentius yang sempat buron
- Senior Credit Risk Manager Teguh Kartika Wibowo
- Relationship Manager PT TAB Frans Edward Chandra
- Commercial Banking Manager Surya Baruna Semenguk
- Tersangka lain berinisial TS dan PPW yang menjabat sebagai pemutus kredit
Kejagung telah melakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka Rony Tedy sebagai Direktur Utama PT TAB. Ia diduga kuat sebagai aktor intelektual di balik kasus itu.
Rony adalah pemohon kredit modal kerja (KMK), kredit investasi, deposito, dan letter of credit (LC) PT TAB kepada PT Bank Mandiri (persero), Tbk Commercial Banking Center Cabang Bandung tahun 2015.
Kasus ini berawal pada 15 Juni 2015. Berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205 Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung.
Pengajuan perpanjangan meliputi seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp880.600.000.000, perpanjangan dan tambahan plafond LC sebesar Rp.40 miliar sehingga total plafond LC menjadi Rp.50 miliar, serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp250 miliar selama 72 bulan.
Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset PT TAB yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset nyata. Sehingga berdasarkan Nota Analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan.
Dengan cara itu PT TAB memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit pada 2015 sebesar Rp1,170 triliun.
Selain itu, debitur PT TAB telah menggunakan uang fasilitas kredit antara lain sebesar Rp73 miliar untuk keperluan yang dilarang dalam perjanjian kredit. Semestinya, dana tersebut hanya digunakan untuk kepentingan KI dan KMK. Akibatnya, keuangan negara Rp1,5 triliun, yang terdiri atas pokok, bunga dan denda, raib.