Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Minta Dubes Arab Saudi Dipanggil Jelaskan Eksekusi TKI Tanpa Notifikasi

Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyesalkan Kerajaan Arab Saudi yang mengeksekusi Tenaga Kerja Indonesia Tuti Tursilawati tanpa pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia.
Ilustrasi hukuman mati./Reuters
Ilustrasi hukuman mati./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyesalkan Kerajaan Arab Saudi yang mengeksekusi Tenaga Kerja Indonesia Tuti Tursilawati tanpa pemberitahuan kepada Pemerintah Indonesia.

Tuti Tursilawati, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Jawa Barat (Jabar) dieksekusi pada Senin (29/10/2018).

"Eksekusi tanpa notifikasi menjadi yang kesekian kalinya terjadi terhadap WNI di Arab Saudi. Saya sebagai Ketua Komisi I DPR minta pemerintah segera memanggil Duta Besar Arab Saudi dan kita layangkan protes kepada mereka, jangan sampai ini terulang lagi," paparnya, Rabu (31/10).

Kharis menyayangkan kejadian itu karena Presiden Joko Widodo baru bertemu dengan Menteri Luar Negeri (Menlu) Arab Saudi Adel bin Ahmed Al-Jubeir di Istana Bogor, Jabar pada Senin (22/10) atau sepekan sebelum Tuti dieksekusi.

"Sepekan lalu Presiden menerima Menlu Saudi di Istana Bogor. Pada Senin (29/10), WNI kita dieksekusi tanpa notifikasi. Ini diplomasi apa? Harus ada langkah serius Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memastikan notifikasi itu jadi kewajiban," tegasnya.

Agar hal itu tidak terulang, anggota DPR dari Fraksi PKS ini meminta Pemerintah Indonesia segera membentuk perjanjian terkait kewajiban memberi notifikasi kekonsuleran atau Mandatory Consular Notification (MCN) terkait eksekusi mati dengan Arab Saudi.

"Dalam Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Kekonsuleran memang tidak diwajibkan negara-negara termasuk Arab Saudi memberi notifikasi kepada perwakilan negara asing terkait pelaksanaan hukuman mati pada salah satu warganya," tutur Kharis.

Namun, lanjutnya, perjanjian bilateral bisa dilakukan karena hubungan Arab Saudi dan Indonesia terbilang dekat dan banyak WNI tinggal di negara tersebut.

Kabar eksekusi terhadap Tuti dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Studi Migrant Care Anis Hidayah melalui status di akun Facebook-nya. Kabar duka tersebut diperolehnya dari seorang rekan di Kemenlu pada Selasa (30/10).

Tuti adalah 1 dari 16 WNI yang didakwa hukuman mati di Arab Saudi. Dia ditangkap pada 2010 atas tuduhan membunuh majikannya.

Dalam pembelaannya, Tuti bersaksi bahwa aksinya merupakan usaha perlindungan diri. Dia mengaku telah menjadi korban pemerkosaan sejak mulai bekerja pada September 2009.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper