Kabar24.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai protes terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang disetujui anggota dewan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR karena terlalu mengatur pendidikan agama, harus mendapatkan perhatian.
Jusuf Kalla atau JK setuju jika masalah pendidikan agama tak terlalu diatur dalam regulasi tersebut. Artinya, pengaturan lebih baik diserahkan kepada instansi pendidikan terkait yang lebih paham kondisi di tataran akar rumput.
“Semua agama mempunyai cara untuk pendidikan, kalau itu semua diatur oleh pemerintah kan susah amat itu. Karena begitu banyaknya TPA, begitu banyaknya sekolah minggu, kalau mau semua diatur kan sulit,” ujarnya di Kantor Wakil Presiden RI, Selasa (30/10/2018).
Menurutnya karena kehadiran regulasi tersebut kelak jangan sampai sekolah keagamaan harus meminta izin terlebih dahulu.
“Saya kira patut diperhatikan karena supaya jangan nanti sekolah minggu atau pengajian itu harus semua minta izin. Nanti ini terkontrol lagi,” tuturnya.
Rapat Paripurna DPR secara aklamasi menyetujui RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR pada Selasa (16/10/2018).
Persetujuan diberikan sepuluh fraksi DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua Utut Adianto. Semula masing-masing juru bicara fraksi diberi kesempatan menyampaikan pendapatnya selama lima menit, namun ada usulan opsi lain agar pendapat fraksi diserahkan langsung kepada Pimpinan Rapat Parpurna tanpa dibacakan.