Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Pesantren & Pendidikan Keagamaan, Wapres JK: Tidak Perlu Semua Diatur

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai protes terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang disetujui anggota dewan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR karena terlalu mengatur pendidikan agama, harus mendapatkan perhatian.
Wapres Jusuf Kalla (ketiga kiri) bersama Menteri Sekretariat Negara Pratikno (kedua kiri), dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto (kiri) melakukan pertemuan dengan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir (kanan), mantan Rais Aam PBNU Ma'ruf Amin (kedua kanan), Ketua Umum PBNU Said Agil Siradj (ketiga kanan), di Jakarta, Jumat (26/10/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Wapres Jusuf Kalla (ketiga kiri) bersama Menteri Sekretariat Negara Pratikno (kedua kiri), dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto (kiri) melakukan pertemuan dengan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir (kanan), mantan Rais Aam PBNU Ma'ruf Amin (kedua kanan), Ketua Umum PBNU Said Agil Siradj (ketiga kanan), di Jakarta, Jumat (26/10/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Kabar24.com, JAKARTA — Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai protes terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang disetujui anggota dewan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR karena terlalu mengatur pendidikan agama, harus mendapatkan perhatian.

Jusuf Kalla atau JK setuju jika masalah pendidikan agama tak terlalu diatur dalam regulasi tersebut. Artinya, pengaturan lebih baik diserahkan kepada instansi pendidikan terkait yang lebih paham kondisi di tataran akar rumput.

“Semua agama mempunyai cara untuk pendidikan, kalau itu semua diatur oleh pemerintah kan susah amat itu. Karena begitu banyaknya TPA, begitu banyaknya sekolah minggu, kalau mau semua diatur kan sulit,” ujarnya di Kantor Wakil Presiden RI, Selasa (30/10/2018).

Menurutnya karena kehadiran regulasi tersebut kelak jangan sampai sekolah keagamaan harus meminta izin terlebih dahulu.

“Saya kira patut diperhatikan karena supaya jangan nanti sekolah minggu atau pengajian itu harus semua minta izin. Nanti ini terkontrol lagi,” tuturnya.

Rapat Paripurna DPR secara aklamasi menyetujui RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR pada Selasa (16/10/2018).

Persetujuan diberikan sepuluh fraksi DPR yang dipimpin oleh Wakil Ketua Utut Adianto. Semula masing-masing juru bicara fraksi diberi kesempatan menyampaikan pendapatnya selama lima menit, namun ada usulan opsi lain agar pendapat fraksi diserahkan langsung kepada Pimpinan Rapat Parpurna tanpa dibacakan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper