Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan akan menjerat para tersangka tindak pidana korupsi investasi Blok Baster Manta Gummy Australia tahun 2009 dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal itu akan dilakukan jika hasil analisa yang ada menunjukkan ke arah TPPU.
Para tersangka yang sudah ditahan dalam perkara itu adalah mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) Bayu Kristanto, mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan dan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan.
Sementara satu tersangka yang masih belum ditahan pada kasus itu adalah mantan Chief Legal Council and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengemukakan untuk mengenakan Pasal TPPU terhadap tersangka, tim penyidik akan menggali semua fakta hukum dan menganalisa kembali perkara tersebut.
"Kalau dari hasil analisa semua fakta yang digali dan ada mengarah ke TPPU dari analisa itu, ya kita harus ke sana," tuturnya kepada Bisnis, Kamis (25/10/2018).
Adi menjelaskan tim penyidik Kejaksaan Agung tidak akan terburu-buru dalam menangani kasus tersebut. Kehati-hatian diperlukan agar kasus itu dapat dipertanggungjawabkan saat masuk ke tahap penuntutan di Pengadilan dan tidak diprotes melalui jalur hukum praperadilan.
"Kita kan harus mempertanggungjawabkan hasil penyidikan kita di Pengadilan nanti. Makanya kita tidak mau grasa-grusu," katanya.
Seperti diketahui, kasus tersebut terjadi pada 2009. Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.
Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase - BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transaksinya mencapai US$31 juta.
Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$26 juta. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari.
Ternyata Blok BMG hanya dapat menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan berproduksi.
Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.
Hasil penyidikan Kejagung menemukan ada dugaan penyimpangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG. Pengambilan keputusan investasi tanpa didukung feasibility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligence atau kajian lengkap mutakhir.
Diduga kuat direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara cq Pertamina sebesar US$31 juta dan US$ 26 juta atau setara Rp568 miliar.