Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Rencana KPK Terhadap James Riady terkait Meikarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan barang bukti terkait kasus suap Meikarta dari hasil penggeledahan di rumah petinggi Lippo Group James Riady.

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan barang bukti terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta dari hasil penggeledahan di rumah petinggi Lippo Group James Riady.

"Tadi, saya sudah pastikan dan konfirmasi ke tim memang kami membuat berita acara penggeledahan dan tidak ditemukan benda-benda yang terkait dengan perkara di rumah James Riady tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/10/2018).

Untuk diketahui, KPK menggeledah rumah James Riady pada Rabu (18/10).

"Namun, seperti yang saya sampaikan sebelumnya, kami perlu melakukan penggeledahan karena selain diduga ada alat bukti di lokasi tersebut karena KPK juga sudah mendapatkan informasi dan nanti perlu dikonfirmasi dalam proses pemeriksaan saksi tentang keterkaitan yang bersangkutan dalam perkara ini," ucap Febri.

KPK juga direncanakan memanggil James Riady sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Kami akan konfirmasi salah satunya apakah ada atau tidak pertemuan atau pembicaraan dengan pihak lain," ungkap Febri.

Selain rumah James Riady, KPK juga telah menggeledah di 11 lokasi lainnya sejak Rabu (17/10) sampai Kamis (18/10) sore dalam penyidikan kasus tersebut.

Sejauh ini disita dokumen terkait perizinan oleh Lippo ke Pemkab Bekasi, catatan keuangan dan barang bukti elektronik seperti komputer dan lain-lain. KPK menilai bukti-bukti tersebut signifikan menjelaskan tentang bagaimana alur perizinan dan proses perizinan Meikarta di Bekasi.

"Kedua, bagaimana sejarah sebelum proyek Meikarta itu dibuat, dokumen-dokumennya juga kami sita dan juga hubungan hukum pihak terkait. Ada yang jadi tersangka dengan pihak lain melalui kontrak-kontrak di sana dan juga ada barang bukti elektronik dan catatan yang akan kami telusuri lebih lanjut," kata Febri.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan sembilan tersangka, yaitu konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN) dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin (NNY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper