Kabar24.com, JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia mengusulkan kepada pemerintah daerah untuk tetap melayani perizinan megaproyek pembangunan Meikarta oleh kelompok bisnis Lippo Grup sepanjang dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Komisioner Ombdusman Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan bahwa proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sebuah proyek, terutama proyek tambahan, tidak sederhana. Selain dari Pemerintah Kabupaten Bekasi perlu ada rekomendasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Mengingat ada perubahan rencana tata ruang wilayah provinsi hingga nasional,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (18/10/2018).
Meski demikian, Saragih tidak mau berspekulasi apakah IMB hingga 774 ha yang dipinta masih berpeluang diberikan kepada pengembang bila kelak perizinan sudah berjalan sesuai prosedur.
“Intinya adalah tidak boleh ada investor yang ngotot tata ruang disesuaikan dengan kebutuhan mereka. Merekalah yang harus menyesuaikan dengan tata ruang!”
Sebagaimana diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyidik dugaan pemberian suap dari petinggi Grup Lippo kepada pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memuluskan sejumlah perizinan Meikarta. Salah satunya terkait dengan izin mendirikan bangunan (IMB) hingga mencapai lahan seluas 774 hektare (ha).
Baca Juga