Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah 12 lokasi sejak Rabu (17/10/2018) sampai Kamis (18/10/2018) sore dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
KPK baru saja menginformasikan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan di Kantor Lippo Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
"Dilakukan juga penggeledahan di Kantor Lippo Cikarang sehingga sampai sore ini sebanyak 12 tempat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Adapun 11 lokasi lain yang juga digeledah KPK sejak Rabu (17/10/2018), yakni Kantor Bupati Bekasi, rumah pribadi Bupati Bekasi, Kantor Lippo Group di Gedung Matahari Tower Tangerang, rumah tersangka Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya, apartemen Trivium Terrace, rumah petinggi Lippo Group James Riady, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, dan Hotel Antero di Cikarang.
Sejauh ini disita dokumen terkait dengan perizinan oleh Lippo ke Pemkab Bekasi, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik, seperti komputer dan lain-lain.
Selain itu, dalam penggeledahan di rumah Bupati Bekasi, KPK juga menemukan uang dalam bentuk rupiah dan yuan China dengan jumlah total sekitar Rp100 juta.
9 Tersangka
KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yaitu konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin (NNY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Diduga Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Diduga pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.
Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT, ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018) malam.
KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada bulan April, Mei, dan Juni 2018.
Ia menyatakan keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan.
"Dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan makam," kata Syarif.