Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Firman Soebagyo mengusulkan agar dana saksi pada Pilpres dan Pileg 2019 dimasukkan ke dalam materi Undang-u Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( UU APBN) 2019.
Menurutnya, usulan itu didasarkan pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Saat itu fakta di lapangan menunjukkan minimnya saksi pada tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Mohon agar kita serius untuk memikirkan saksi ini. Agar terpenuhi saksi-saksi di TPS dan demi proses pesta demokrasi yang jujur dan adil,” katanya, Rabu (17/10/2018).
Menurutnya, keberadaan saksi pada Pemilu 2019 sangat menetukan keberhasilan pesta demokrasi mengingat pemilu presiden dan legislatif baru pertama dilaksanakan. Karena itu Firman mengingatkan betapa pentingnya menjaga kredibilitas pemerintah pada penyelenggaraan pemilu 2019 karena akan menentukan nasib bangsa lima tahun ke depan.
“Ini persoalan serius. Bagaimana kita akan memilih seorang calon presiden wakil presiden kita akan memilih anggota DPR yang semuanya adalah penyelenggara negara,” ujarnya . Karena itu semua pihak harus benar-benar memberi perhatian pada para saksi dalam pemilu.
Friman sepakat untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan pilkada serentak tahun 2018 guna menghadapi pemilu serentak pada tahun depan.