Bisnis.com, JAKARTA--Jaksa Agung H.M Prasetyo menyatakan tidak mau mencampuri penanganan kasus Buku Merah yang menyeret nama Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnavian.
Menurut Prasetyo, perkara tersebut ditangani oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan ditangani Kejaksaan Agung. Prasetyo juga menolak memberikan pandangan jika perkara Buku Merah itu dilimpahkan KPK ke Kejaksaan Agung.
"Saya tidak mau mencampuri urusan itu. Masalah itu bukan urusan saya, tanya ke KPK saja. Saya juga tidak mau jelaskan apa-apa karena nanti akan salah," tuturnya, Jumat (12/10/2018).
Prasetyo mengaku belum mengetahui detail perkara tersebut. Menurut Prasetyo, dirinya hanya mengetahui perkara tersebut melalui media massa dan tidak menyaksikan secara langsung, sehingga dia menolak untuk mengomentari terlalu dalam kasus itu.
"Saya hanya mendengarkan kasus itu lewat berita saja. Saya tidak menyaksikan sendiri, jadi saya tidak bisa jelaskan juga, nanti salah," katanya.
Seperti diketahui, kasus Buku Merah mencuat setelah diungkap melalui platform Indonesia Leaks.
IndonesiaLeaks adalah platform bagi informan publik untuk membagi dokumen untuk diteruskan oleh sembilan media di dalamnya dalam bentuk liputan investigasi. Platform ini terenkripsi sehingga tidak bisa melacak identitas pengirim informasi publik.
Terkait kasus itu, Indonesia Police Watch menilai Kasus Buku Merah sarat muatan politik dan lebih dominan mengandung unsur politik dibandingkan perkara hukumnya.
Menurut Ketua Presidium IPW Neta S. Pane, sasaran politik dari kasus buku merah tersebut adalah Pemerintahan Jokowi. Namun pintu masuknya melalui Kapolri Jenderal Pol Muhammad Tito Karnavian.
"Itu wilayahnya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Itu wilayahnya hukum. Saya enggak mau ikut campur, intervensi hal-hal yang berkaitan dengan hukum," kata Presiden ketika dimintakan tanggapan soal isu tersebut, Rabu (10/10/2018).