Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aryaputra Diminta Buktikan Keberadaan Saham di BFI Finance

Kuasa hukum PT BFI Finance Indonesia Tbk. menantang PT Aryaputra Teguharta untuk membuktikan keberadaan saham yang tidak tereksekusi.
Director Finance and Corporate Secretary PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI) Sudjono (kiri) didampingi Kuasa Hukum BFI Hotman Paris Hutapea memberikan tanggapan terkait pengumuman yang disampaikan oleh Kantor Hukum Hutabarat Halim & Rekan selaku kuasa hukum PT Aryaputra Teguharta (PT APT) di Jakarta, Selasa (31/7/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Director Finance and Corporate Secretary PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFI) Sudjono (kiri) didampingi Kuasa Hukum BFI Hotman Paris Hutapea memberikan tanggapan terkait pengumuman yang disampaikan oleh Kantor Hukum Hutabarat Halim & Rekan selaku kuasa hukum PT Aryaputra Teguharta (PT APT) di Jakarta, Selasa (31/7/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa hukum PT BFI Finance Indonesia Tbk. menantang PT Aryaputra Teguharta untuk membuktikan keberadaan saham yang tidak tereksekusi.

Anthony Hutapea, kuasa hukum PT BFI Finance Indonesia Tbk. mengatakan, gugatan dengan nomor register 521/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst tersebut, penggugat menuntut dwangsom atau uang paksa Rp20 juta per hari.

“Ternyata kan saham-saham itu tidak ada di para pihak. Sudah dialihkan ke pihak ketiga pada 2001 dan sah sebagai pembeli saham tersebut karena sudah dikuatkan juga dalam putusan PK [peninjauan kembali] tersebut,” ujarnya, Selasa (9/10)/2018.

Dia melanjutkan, dari pihak ketiga tersebut, saham-saham itu sudah beralih ke berbagai pihak sehingga saat ini jumlah saham di BFI Finance ada 15 miliar lembar saham. Karena itu, kata dia, saham-saham yang disebut dalam putusan PK Mahkamah Agung tidak dapat ditemukan sehingga tuntutan dwangsom, menurutnya, tidak berarti apapun.

Dia melanjutkan, pada kenyataanya, para tergugat mulai dari BFI Finance, Francis Lay Sioe Ho, Cornellius Henry Ko, dan Yan Peter Wangkar sudah tidak memiliki lagi saham-saham tersebut karena telah dialihkan ke pihak ketiga.

“Menurut penggugat mereka tahu siapa yang memiliki saham-saham itu coba buktikan saja siapa,” kata dia.

Menanggapi hal itu, Awan Mulyawan, kuasa hukum PT Aryaputra Teguharta mengungkapkan bahwa perkara dwangsom tersebut dilakukan karena para tergugat tidak kunjung melaksanakan putusan PK 240/2006 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Putusan itu menyatakan mereka telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan harus mengembalikan saham tersebut. Karena putusan pengadilan seperti itu ya yang harus mengembalikan adalah mereka bukan kami yang harus mencari di mana saham itu,” tuturnya, Rabu (10/10/2018).

Perkara ini bermula pada 2001 ketika saham 32,32% saham milik PT Aryaputra Teguharta dijual kepada pihak ketiga. Ketika itu BFI Finance Indonesia masih bernama PT Bunas Finance Indonesia Tbk.

Aryaputra kemudian mempersoalkan penjualan saham tersebut dan berujung pada putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung No. 240/2006. dalam putusan itu, Aryaputra disebut merupakan pemilik sah 32,32% saham. Putusan inkracht itu menyatakan memutuskan APT adalah pemilik sah (lawful owner) atas 32,32% saham di BFI, dan lebih lanjut pengadilan telah menghukum BFI, Francis Lay Sioe, Presiden Direktur BFI menjabat saat ini, Cornelius Henry, Komisaris BFI menjabat saat ini) dan Yan Peter Wangkar, pengurus BFI yang lama, sebagai pihak yang harus bertanggung jawab akibat beralihnya saham- saham APT. Mereka dihukum pengadilan untuk wajib menyerahkan kembali 32,32% saham milik APT yang raib secara ilegal lantaran tindakan mereka tersebut.

Akan tetapi, putusan tersebut tidak kunjung dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahkan setelah Aryaputra telah melayangkan surat permintaan pelaksanaan eksekusi sebanyak tujuh kali.

Saat ini kedua belah pihak juga tengah berperkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam perkara ini Aryaputra mengguggat 10 keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait pengesahan perubayhan anggaran dasar PT BFI Finance Indonesia Tbk.

Dalam rangkaian persidangan PTUN, penetapan penundaan oleh PTUN Jakarta pada 19 Juli 2018, terhadap Menteri Hukum dan HAM dan PT BFI Finance Indonesia memberikan dampak pada aksi korporasi perusahaan terbuka tersebut.

Dengan diterbitkannya penetapan penundaan oleh PTUN terkait perkara dengan nomor register 120/G/2018/PTUN-Jkt, maka pemberlakuan perubahan anggaran dasar PTBFI yang sebelumnya telah disetujui atau dicatatkan melalui 10 keputusan Menkum HAM secara yuridis telah ditunda.

Konsekuensinya, susunan pemegang saham dan struktur permodalan PTBFI kembali kepada keadaan sebelum dilakukan pengalihan 32,32% saham dari seluruh saham yang yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada PT BFI milik Aryaputra pada 2001.

Adapun akta terakhir yang disahkan oleh Menkum HAM sebelum terjadi pengalihan saham adalah akta dengan nomor C-12.640.HT.01.04.TH.99 pada 8 Juli 1999 dan akta tersebut menurut putusan PTUN tetap berlaku samapi adanya putusan pengadilan dalam perkara ini yang berkekuatan hukum tetap.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper