Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya membantah Ratna Sarumpaet bisa leluasa menggunakan handphone dan mengakses media sosial meski berada dalam tahanan.
Hal disampaikan pihak Polda menanggapi dugaan bahwa polisi melakukan penggeledahan terhadap sel Ratna Sarumpaet karena penggunaan gadget dan medsos.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan penggeledahan sel Ratna Sarumpaet (RS) sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Itu memang SOP dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti). Operasi [penggeledahan] bukan hanya untuk Bu Ratna saja," ungkap Argo pada Bisnis, Selasa (9/10/2018).
Argo menyebutkan bahwa penggeledahan bukan disebabkan isu bahwa RS masih bisa bermain telepon genggam dan mengakses sosial media Twitter di dalam sel.
"Sel Bu Ratna tidak sendiri, banyak teman-temannya, orangnya banyak. Kemarin sudah kita lakukan [penggeledahan] sebab tidak boleh ada sajam (senjata tajam), dan handphone," ujar Argo.
Ratna ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak Jumat (5/10/2018) malam. Penahanan ini berlaku selama 20 hari dan dapat diperpanjang jika memang dibutuhkan penyidik.