Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Berencana Batasi 300 Pemilih untuk Setiap TPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana akan menerapkan satu tempat pemungutan suara (TPS) dibatasi hingga 300 pemilih untuk Pemilihan Umum 2019.
Warga menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08, Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta, Rabu (19/4)./JIBI-Dwi Prasetya
Warga menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 08, Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta, Rabu (19/4)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana akan menerapkan satu tempat pemungutan suara (TPS) dibatasi hingga 300 pemilih untuk Pemilihan Umum 2019.

"Kami membuat simulasi berdasar undang-undang yang menyebutkan satu TPS itu paling banyak 500 orang. Setelah kami melakukan simulasi tidak bisa menyelesaikan penghitungan di hari yang sama, sehingga kita kurangi 300 orang per TPS," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Ilham Saputra, di Bandung, Rabu (3/10/2018).

Ilham mengatakan pada Pemilu 2019 dipastikan berjalan padat, apalagi dilakukan secara serentak yakni pemilu presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Dengan dilakukan secara serentak membuat proses pemilihan dipastikan berjalan lama, karena masyarakat harus mencoblos lima lembar kertas suara.

"Simulasi (500 orang) sudah diujicobakan di Tangerang dan Bogor. Setelah kami melakukan simulasi tidak bisa menyelesaikan penghitungan di hari yang sama," katanya lagi.

Batas maksimum satu TPS 500 orang, berimplikasi pada penambahan jumlah TPS di tiap daerah. Menurut dia, apabila dalam catatan KPU terdapat 500 ribu lebih TPS se-Indonesia akan bertambah menjadi 850 ribuan TPS.

"Nah, jadi ini yang menjadi catatan penting bagi kita agar proses penghitungan suara itu berlangsung lancar," ujar Ilham.

Selain mengurangi jumlah pemilih di satu TPS, KPU juga tengah menggelar simulasi rekapitulasi penghitungan suara sistem paralel di tingkat kecamatan. Sistem paralel ini dilakukan secara pembagian kelompok. PPK akan dibagi maksimal empat kelompok penghitungan rekapitulasi surat suara.

Apabila proses rekapitulasi hanya dilakukan oleh satu kelompok di satu kecamatan, maka dipastikan proses penghitungan akan memakan waktu yang lama.

"Dengan banyak kotak suara karena digabung (pilpres dan pileg) maka kita perlu membuat penghitungan secara paralel. Kalau disatukan enggak akan sanggup, lama waktunya. Ini supaya cepat juga," sebut Ilham.

 Simulasi ini juga dilakukan untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi para petugas PPK serta memprediksi lama durasi waktu proses rekapitulasi.

"Kita ingin melihat apa yang menjadi kendala bisa kita perbaiki menjadi juknis terkait rekapitulasi ini," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper