Bisnis.com, JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. akhirnya lolos dari dugaan monopoli harga jual gas bumi di Medan, menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Putusan tersebut diucapkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang terdiri dari Hamdi selaku ketua, didampingi Panji Widagdo dan Ibrahim masing-masing sebagai anggota, pada 26 Juni 2018 dan dipublikasikan pada Selasa (2/10/2018).
Dengan putusan tersebut, PGN juga lolos dari hukuman denda sebesar Rp9,9 miliar.
Dalam persidangan terakhir yang digelar di Medan pada November tahun lalu, majelis komisi KPPU memutuskan manajemen PGN bersalah dalam penetapan harga jual gas bumi di Medan.
Perseroan itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 Undang-undang (UU) No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat.
Atas vonis itu, KPPU menghukum PGN membayar denda sebesar Rp9,9 miliar.
Dalam amar putusannya, KPPU menyatakan PGN telah menetapkan harga yang berlebihan (excessive price) dengan tidak mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen dalam negeri. PGN dinilai semena-mena menetapkan kenaikan harga gas dalam kurun waktu Agustus-November 2015.
Dampak harga yang excessive oleh PGN mengakibatkan kerugian konsumen pada pasar bersangkutan senilai Rp11,9 miliar.
Atas putusan tersebut, PGN kemudian mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Selanjutnya pada 14 November 2017 melalui putusan No.2/Pdt.Sus-KPPU/2017/PN.Jkt.Brt, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah membatalkan demi hukum putusan KPPU bernomor 09/KPPU-L/2016 tersebut.
Majelis menyatakan bahwa perusahaan pelat merah itu terbukti secara sah dan meyakinkan tidak bersalah.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai KPPU bukan lembaga yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara perjanjian jual beli gas antara PGN dan konsumen.
Namun, KPPU pantang mundur dengan mengajukan permohonan kasasi ke MA pada 13 Februari 2018 dan meminta MA untuk membatalkan putusan PN Jakarta Barat itu.
Ketika dimintai konfirmasi terkait dengan putusan MA, Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.