BIsnis.com, JAKARTA - Anggota Polda Metro Jaya bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyelidiki dugaan pemberitaan bohong soal pengeroyokan yang dialami aktivis Ratna Sarumpaet.
"Polisi didesak ungkap, kami lidik (selidiki)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta di Jakarta Rabu.
Dari penyelidikan, Nico mengatakan Polda Metro Jaya menerima tiga laporan polisi dan Bareskrim Mabes Polri menerima satu laporan polisi terkait informasi bohong pengeroyokan Ratna.
Nico menuturkan laporan tersebut meminta polisi menyelidiki penberitaan tanpa fakta dengan jeratan Pasal 28 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya telah bekerja mencari bukti yuridis guna menyelidiki laporan polisi terkait pemberitaan Ratna Sarumpaet dikeroyok orang tidak dikenal.
Sebelumnya, beredar kabar aktivis Ratna Sarumpaet menjadi korban pengeroyokan sejumlah orang tidak dikenal di sekitar Bandara Husein Sastranegara Bandung Jawa Barat pada 21 September 2018.
Ratna mengaku dianiaya sejumlah orang usai menghadiri pertemuan internasional bersama dua rekannya warga negara asing saat menuju Bandara Husein Sastranegara.
Namun aparat kepolisian tidak menemukan fakta, saksi maupun informasi terkait penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.