Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Organisasi Non-Eselon Disiapkan untuk Kelola Dana Lingkungan Hidup

Pemerintah mengisyaratkan akan membentuk organisasi non-eselon untuk mengelola dana lingkungan hidup.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya/Antara-Sigid Kurniawan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya/Antara-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengisyaratkan akan membentuk organisasi non-eselon untuk mengelola dana lingkungan hidup yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isyarat itu tertuang dalam Peraturan Presiden No. 77/2018 tentang Pengelolaan Dan Lingkungan Hidup yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 17 September 2018.

“Unit organisasi non-eselon sebagaimana dimaksud dibentuk oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 8 ayat (2) Perpres tersebut seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet pada Senin (1/10/2018).

Dalam mengelola dana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, unit organisasi non-eselon dapat menunjuk dan menetapkan bank kustodian sebagai trustee, sedangkan fungsi bank kustodian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Perpres ini, dalam rangka memberikan arah kebijakan atas pelaksanaan tugas unit organisasi non eselon sebagaimana dimaksud, ditetapkan Komite Pengarah.

“Komite Pengarah mempunyai tugas: a. menyusun kebijakan umum dalam pengelolaan dana lingkungan hidup; b. menyusun kebijakan teknis yang akan didanai, termasuk alokasi aset; dan c. melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud,” bunyi Pasal 10 ayat (2).

Komite Pengarah itu, menurut Perpres ini, terdiri atas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai Wakil Ketua. Sementara itu, anggota Komite Pengarah terdiri Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Perhubungan, Menteri Pertanian, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Perindustrian dan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Perpres ini juga menegaskan Komite Pengarah dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait.

“Dalam melaksanakan tugasnya Komite Pengarah dibantu oleh sekretariat yang keanggotaannya merupakan ex-officio pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” bunyi Pasal 10 ayat (5) Perpres ini.

Sebelumnya disebutkan pengelolaan dana lingkungan hidup dilakukan melalui kegiatan penghimpunan dana, pemupukan dana, dan penyaluran dana.

Penghimpunan dana sebagaimana dimaksud meliputi Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup dna Pemulihan Lingkungan Hidup dan Dana Amanah/Bantuan Konservasi

Sedangkan pemupukan dana, menurut Perpres ini, dilakukan melalui instrument perbankan, instrumen pasar modal dan/atau instrumen keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun, penyaluran dana dapat dilakukan melalui perdagangan karbon, pinjaman, subsidi, hibah dan/atau mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 September 2018.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper