Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirut PLN Tak Pernah Bicara Fee Proyek PLTU Riau-1

Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap kerja sama proyek PLTU Riau-1.
Dirut PLN Sofyan Basir saat hendak memasuki gedung KPK/Bisnis-Rahmad Fauzan
Dirut PLN Sofyan Basir saat hendak memasuki gedung KPK/Bisnis-Rahmad Fauzan

Kabar24.com, JAKARTA — Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap kerja sama proyek PLTU Riau-1.

Sofyan Basir diperiksa untuk tersangka Idrus Marham, mantan Menteri Sosial Republik Indonesia yang diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.

Terkait dengan pertemuan yang membahas proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir mengatakan hal tersebut pernah terjadi, yakni pada awal-awal proyek PLTU Riau-1 mulai dibahas. "Pas awal-awal," ujar Sofyan Basir singkat, Jumat (28/9/2018).

Namun, Sofyan membantah bahwa pertemuan tersebut berkaitan dengan masalah pembagian fee proyek.

Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan ketiga KPK terhadap orang nomor satu PT PLN tersebut dalam kelanjutan proses penyidikan kasus dugaan suap kerja sama proyek PLTU Riau-1.

Sofyan terakhir kali diperiksa KPK pada 7 Agustus 2018, penjadwalan ulang dari panggilan 31 Juli 2018. Saat itu, seusai pemeriksaan Sofyan Basir mengatakan dirinya tidak menerima aliran dana terkait dengan proyek PLTU Riau-1.

KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI dan Idrus Marham, Menteri Sosial RI yang selama ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar.

Sementara itu, Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd., telah dijadikan terdakwa dalam kasus ini.

Senin (24/9/2018) lalu, KPK melalui Jaksa Penuntut Umum melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk terdakwa kasus PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo, ke pengadilan. Sebelumnya, berkas dan tersangka telah dilimpahkan oleh penyidik KPK pada 10 September 2018.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Eni Saragih dan Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, sebagai pihak pemberi, Johanes Budisutrisno didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper