Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Kampanye Tetap Dapat Pengamanan Paspampres

Joko Widodo, calon presiden dalam Pemilihan Presiden 2019-2024 yang juga merupakan seorang Presiden petahana, tetap akan mendapatkan pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menggelar geladi bersih pengamanan kedatangan Raja Arab Saudi, Raja Salman bin Abdul Aziz, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (25/2)./Antara-Rivan Awal Lingga
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menggelar geladi bersih pengamanan kedatangan Raja Arab Saudi, Raja Salman bin Abdul Aziz, di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (25/2)./Antara-Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Joko Widodo, calon presiden dalam Pemilihan Presiden 2019-2024 yang juga merupakan seorang Presiden petahana, tetap akan mendapatkan pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Seperti diketahui, Joko Widodo masih menjabat sebagai Presiden sampai 2019. Dia ikut Pemilihan Presiden 2019-2024 pada 2019 berpasangan dengan calon wakil presiden Ma'ruf Amin dengan nomor urut 1.

Kepala Biro Teknis Kemasyarakatan Komisi Pemilihan Umum Nur Syarifah mengatakan pelaksanaan tugas seorang Presiden yang juga merupakan kandidat calon presiden tetap harus mengacu kepada perundang-undangan.

"Dan ada beberapa hal yang melekat kepada presiden selaku petahana yaitu adalah pengamanan, pengawalan, dan kesehatan," kata Nur kepada wartawan seusai memberikan penjelasan kepada Sekretariat Presiden dan Paspampres di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/9/2018).

Seperti diketahui, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum menjelaskan bahwa penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan Presiden dan Wakil Presiden menyangkut pengamanan, kesehatan, dan protokoler dilakukan sesuai dengan kondisi lapangan secara profesional dan proporsional.

Peraturan itu juga mengatur bahwa Presiden yang menjadi calon Presiden juga dilarang memanfaatkan fasilitas negara untuk keperluan kampanye. Contoh fasilitas negara itu antara lain sarana mobilitas seperti kendaraan dinas.

Selain itu, fasilitas negara lain yang dilarang digunakan untuk kampanye antara lain gedung kantor, rumah dinas, jabatan milik pemerintah, sarana perkantoran, radio daerah atau fasilitas lain yang dibiayai oleh APBN dan APBD dan sebagainya.

Nur menyatakan Istana Kepresidenan sebagai bagian dari fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk kegiatan calon Presiden yang sekarang masih menjabat sebagai presiden.

"Intinya kan bahwa fasilitas negara tidak boleh digunakan. Jadi di dalam UU itu secara tegas dikatakan hanya pengawalan, pengamanan dan kesehatan serta protokol. Jadi istana ini bagian dari fasilitas negara yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan kandidasi," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper