Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu sengketa putusan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif paling lambat Selasa (25/9/2018).
“Tiga hari kerja sejak penetapan DCT. Berarti hari ini Jumat kan, maka Senin, Selasa terakhir,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, di gedung KPU, Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Sampai saat ini, KPU belum menerima laporan siapa saja yang telah mengajukan ke Badan Pengawas Pemilu selain dari Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
Ilham menjelaskan bahwa KPU menghormati proses hukum karena langkah yang dilakukan OSO sudah tepat.
“Karena itu memang diatur dalam aturan perundangan. Dan kita siap hadapi. Sebab kami yakin apa yang kami lakukan itu sudah sesuai dengan aturan undang-undang,” ungkapnya.
Ketua KPU Arief Budiman menuturkan setiap keputusan yang sudah dibuat harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Jadi gini kalau tidak ada yang tidak sepakat dan tidak sepaham dengan keputusan KPU silahkan ditempuh jalur sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang. Jangan melakukan sesuatu di luar undang-undang,” katanya.
OSO dicoret sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah karena masih menjabat sebagai pengurus partai.
Ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 bertanggal 23 Juli 2018.