Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kisruh di KPK, Tenis Deputi dan Pegawai Gugat Pimpinan

Sesungguhnya, bukan hanya pegawai yang dilarang bertemu dengan pihak terkait perkara, pimpinan KPK sesungguhnya juga dilarang
Ketua KPK Agus Raharjo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri), Basaria Panjaitan (kedua kanan) dan Alexander Marwata (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9)./ANTARA-Wahyu Putro A
Ketua KPK Agus Raharjo (kedua kiri) didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri), Basaria Panjaitan (kedua kanan) dan Alexander Marwata (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/9)./ANTARA-Wahyu Putro A

Hadiri Pernikahan Anak Ketua DPR

Sesungguhnya, bukan hanya pegawai yang dilarang bertemu dengan pihak terkait perkara, pimpinan KPK sesungguhnya juga dilarang.

Pasal 36 UU KPK mengatakan pimpinan KPK yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.

Sebelumnya, diketahui bahwa pimpinan KPK yaitu Saut Situmorang, Basaria Panjaitan, Alexander Marwata, dan Laode M Syarif menghadiri pernikahan anak Ketua DPR Bambang Soesatyo pada 10 September 2018.

Padahal, Bambang pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. Saat itu, Bamsoet mengaku dicecar soal dugaan aliran duit Rp50 juta ke DPD Golkar Jateng.

Meski ribut internal KPK juga pernah terjadi saat Direktur Penyidikan Brigadir Jenderal Aris Budiman menghadiri panggilan panitia khusus (pansus) DPR dan balas-membalas surat elektronik (e-mail) Novel Baswedan selaku Ketua Wadah Pegawai KPK saat itu dengan Aris terkait dengan rekrutmen penyidik dari Polri.

Namun, sanksi terhadap Aris juga tidak jelas sampai hari ini saat Aris akhirnya ditarik kembali ke Polri dan digantikan oleh Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes RZ Panca Putra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Sebelumnya
Tenis Deputi
Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper