Tenis Deputi
Selain rotasi yang "mengadu" pimpinan KPK dan pegawainya secara langsung, ribut internal dalam lembaga penegak hukum itu juga terkait dengan kehadiran Deputi Penindakan KPK Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Firli yang ikut bermain tenis dalam acara tenis Danrem 162/WB di lapangan tenis Wira Bhakti, Gebang pada Sabtu-Minggu (12-13 Mei 2018) yang foto-fotonya pun tersebar di media sosial.
Permainan tenis itu juga dihadiri Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) saat itu Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi yang pada bulan yang sama dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK mengenai dugaan korupsi divestasi dan penjualan saham pemerintah daerah NTB di Newmont.
TGB diduga menampung dana di rekening pribadi dan istrinya pada periode 2009-2013.
Firli memang pernah menjadi Kapolda NTB pada Februari 2017 sampai April 2018. Namun, ia sudah dilantik menjadi Deputi Penindakan KPK sejak 6 April 2018, artinya ia bermain tenis dengan TGB saat sudah menjadi Deputi Penindakan KPK.
Padahal, dalam pasal 66 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pegawai KPK yang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK tanpa alasan yang sah, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.
Terhadap hal itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap agar publik tidak berprasangka buruk terlebih lebih dulu.
"Pak Firli main tenis dengan TGB waktu yang bersangkutn jadi kapolda NTB. Ya wajarlah. Kan gubernur, kajati, dan kapolda tergabung dalam forum komunikasi pimpinan daerah (forkompimda). Mereka memang harus sering berkomunikasi untuk menyelesaikan persoalan di daerah. Jadi jangan berprasangka buruk dulu. Pak Firli pernah mengatakan ke pimpinan saat menjadi kapolda NTB memang pernah bertemu TGB dan bagi pimpinan itu wajar," kata Alex.