Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang yang dikenal dengan sapaan OSO mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu.
OSO menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) lantaran mencoretnya dari daftar calon tetap (DCT) caleg DPD.
“Udah tadi sudah, sudah, sudah diterima Bawaslu. Bawaslu terima dan uji materi juga udah, udah diterima dan dinyatakan pantas untuk dipersoalkan,” ujar OSOS saat berada di Rumah Cemara 19, Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Versi KPU, pencoretan OSO mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 bertanggal 23 Juli 2018 yang menyatakan bahwa pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD.
OSO menilai putusan MK tersebut berlaku pada tahun 2024 mendatang, ia pun berbalik menuding KPU melanggar Pasal 28 UUD 1945 tentang hak bebas dari perlakukan yang bersifat diskriminatif.
“Tidak boleh, tidak ada. Lihat pasal 28 Undang-Undang I UUD 45,” tegas OSO.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum mencoret dua pendaftar bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah yaitu Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang dan Victor Juventus G May.