Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Caleg Eks Koruptor Tak Perlu Tanda Khusus

Pengamat hukum tata Negara Refly Harun mengatakan pemberian tanda khusus atas caleg eks koruptor yang ikut pemilu tidak perlu dilakukan, karena komisi tersebut hanya merupakan lembaga administratif yang harus berlaku adil kepada para caleg peserta pemilu.
Refly Harun/Antara
Refly Harun/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat hukum tata Negara Refly Harun mengatakan pemberian tanda khusus atas caleg eks koruptor yang ikut pemilu tidak perlu dilakukan, karena komisi tersebut hanya merupakan lembaga administratif yang harus berlaku adil kepada para caleg peserta pemilu.

Menurut Refly, KPU bukanlah lembaga aspiratif sehingga memiliki kewenangan terbatas atas penyelenggaraan pemilu yang adil dan berintegritas. Hanya saja, dia setuju kalau KPU memaparkan data dan fakta soal caleg kalau calon pemilih ingin mengetahui latar belakang seorang caleg.

“Biarlah masyarakat yan menetukan pilihannya dengan melihat data dan fakta caleg yang disediakan KPU. KPU sebagai lembaga administratif harus menjadi pelaksana pemilu yang adil dan memperlakukan sama peserta pemilu,” ujarnya dalam satu perbincangan dengan sebuah stasiun televisi, Senin (17/9/2018).

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan jika usulan pemberian tanda terhadap caleg eks koruptor disetujui, maka ketentuannya harus masuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Kalau memang ada ide itu, harus dimasukkan dalam PKPU tentang pemungutan suara. Pas pemungutan suara nanti ditempel ini, ditempel itu, tapi kan kami belum memformulasikan hal itu," kata Arief setelah memimpin rapat pleno di kantor KPU, Minggu (16/9/2018).

Mengenai 30 nama caleg mantan napi koruptor yang diloloskan oleh Bawaslu, Arief belum mengambil keputusan apa pun. Pasalnya, KPU hingga saat ini belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) soal pembatalan PKPU yang menyatakan eks koruptor dilarang maju sebagai caleg.

Pada Jumat (14/9/2018), Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g PKPU No.20/2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten Kota. Dengan putusan tersebut eks koruptor kembali diperbolehkan maju sebagai calon legislatif. Namun, karena salinan putusan MA itu belum sampai ke tangan KPU, Arief menilai pembatalan PKPU itu belum berlaku.

"Kalau pertanyaan hari ini, ya belum bisa. Nanti, kalau setelah putusan MA ya saya lihat dulu, jangan-jangan putusan MA itu memberi ucapan selamat ke kita," katanya. 

 

 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper