Bisnis.com, JAKARTA – PT Pos Indonesia bersama Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Pasar Baru telah menggagalkan penyelundupan narkotika dari luar negeri yang akan dikirimkan ke Indonesia menggunakan layanan PT Pos Indonesia.
Selama periode Januari-September 2018 terungkap penyelundupan berbagai jenis narkotika sebanyak 7 kasus dengan 18 orang tersangka sebagai penerima barang haram tersebut telah diamankan Polda Metro Jaya.
Kepala Kantor Bea Cukai wilayah Pasar Baru, Kunawi mengungkapkan narkotika yang telah diamankan itu berupa Methamphetamine 719,8 gram, 50.000 butir pil ekstasi, 4 kilogram daun khat, 30.000 butir Happy Five dan Ketamine 4 kilogram selama periode itu.
Dia memperkirakan narkotika itu rencananya akan dijual di wilayah Jabodetabek dan Banten dengan modus menyelipkan barang haram tersebut melalui barang kiriman pos untuk mengelabui para petugas.
"Total ada 18 tersangka yang telah diamankan karena kedapatan mau mengambil barang itu di PT Pos Indonesia dari 7 kasus pengiriman narkotika asal luar negeri," tuturnya, Senin (10/9/2018).
Menurutnya, petugas yang mencurigai paket asal luar negeri itu langsung melakukan pemeriksaan melalui X-Ray dan menggunakan anjing pelacak, kemudian ditemukan barang haram tersebut disembunyikan dibalik sol sepatu dan di dalam makanan asal luar negeri.
"Modus seperti ini sudah seringkali digunakan oleh para kurir narkotika. Makanya kami memaksimalkan pemeriksaan semua barang kiriman dari luar negeri agar tidak kecolongan," katanya.
Dia menjelaskan maraknya peredaran narkotika yang masuk ke Indonesia membuat penegak hukum harus saling bahu-membahu dalam menanggulanginya, salah satu upaya yang bisa dilakukan aparat penegak hukum yaitu meningkatkan pengawasan.
"Bea Cukai Pasar Baru, PT Pos Indonesia dan Polda Metro Jaya akan saling berkoordinasi dalam hal ini. Kami akan meningkatkan kewaspadaan terhadap pengawasan kiriman pos luar negeri untuk mencegah upaya masuknya narkotika ke Indonesia," ujarnya.
Berikut 7 Kasus Penyelundupan Narkotika melalui PT Pos Indonesia:
Tanggal | Asal Paket | Barang Bukti | Tersangka |
Rabu 1 Januari 2018 | Asal paket: Negara Ethiopia
| daun kering dari tanaman Khat yang mengandung katinon.
|
|
Senin 29 Januari 2018 | Negara Belanda | Ketamine seberat 2 kilogram di dalam makanan ringan dan bungkus cokelat.
|
|
Jumat, 4 Mei 2018 | Negara Belanda | 50.000 butir ekstasi di dalam oatmeal dan bungkus cokelat | diamankan: 10 orang |
Jumat 18 Mei 2018 | Negara Taiwan | 30.000 butir pil Happy Five |
|
Senin 25 Juni 2018 | Negara India | 319,8 gram methampetamine di dalam mesin pompa air
| 5 orang (JW, AD, AP, IW dan DK). |
Selasa 19 Juli 2018 | Negara India | 400 gram methampetamine di dalam sol sendal wanita dan beberapa pakaian | 3 orang (SW, SY dan BS) |
Kamis 9 Agustus 2018 | Negara Belanda | 2 kilogram ketamine |
|