Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Penerimaan Seleksi Hakim Agung Ditutup, KY Terima 85 Pendaftar

Komisi Yudisial (KY) resmi menutup penerimaan seleksi calon hakim agung (CHA). KY mencatat ada 136 orang bakal calon hakim agung yang telah mendaftar secara online.
Reni Lestari
Reni Lestari - Bisnis.com 07 September 2018  |  21:21 WIB
Penerimaan Seleksi Hakim Agung Ditutup, KY Terima 85 Pendaftar
Gedung Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jakarta. -Bisnis.com - Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) resmi menutup penerimaan seleksi calon hakim agung (CHA). KY mencatat ada 136 orang bakal calon hakim agung yang telah mendaftar secara online.

Namun, KY mencatat ada 85 orang pendaftar konfirmasi yang terdiri dari 50 orang jalur karier dan 35 orang jalur nonkarier. Para pendaftar konfirmasi tersebut telah melengkapi data secara online.

Juru Bicara KY Farid Wajdi mengatakan, bila diperinci berdasarkan profesi, para CHA tersebut merupakan 50 orang hakim, 19 orang akademisi, 1 orang notaris, 5 orang advokat dan 10 orang berprofesi lainnya.

"Sementara itu berdasarkan kategori jenis kelamin, sebanyak 72 orang merupakan laki-laki dan 13 orang merupakan perempuan," kata Farid dalam keterangan tertulis, Jumat (7/9/2018)

Farid melanjutkan, berdasarkan jenis kamar yang dipilih, sebanyak 24 orang memilih kamar pidana, 29 orang memilih kamar perdata, 16 orang memilih kamar agama, 6 orang memilih kamar tata usaha negara khusus pajak, dan 10 orang memilih kamar militer.

Selanjutnya, KY akan melakukan rapat pleno penentuan kelulusan administrasi dilaksanakan pada Rabu, 12 September 2018. Seleksi administrasi ini dilakukan dengan cara meneliti berkas kelengkapan CHA sesuai dengan persyaratan administrasi.

Sebelumnya diketahui, seleksi CHA ini untuk mengisi 8 orang hakim agung dengan rincian, 1 orang untuk kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, 2 orang untuk kamar militer, 3 orang untuk kamar perdata, dan 1 orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

hakim agung komisi yudisial
Editor : Rustam Agus

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top