Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU nomor 20 tahun 2018 salah satunya melarang eks koruptor maju sebagai calon anggota legislatif tidak akan mungkin disahkan pemerintah jika bertentangan dengan undang-undang.
Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan bahwa bukti tersebut tertera dengan diundangkannya PKPU oleh Kementeri Hukum dan HAM
“Jadi kita menafsirkan soal bagaimana rekrutmen pencalonan yang dilakukan secara terbuka dan demokratis,” katanya di gedung KPU, Jumat (7/9/2018).
Kata terbuka dan demokratis, jelas Pramono, mengacu pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017. Pada pasal 241 berbunyi partai peserta Pemilu melakukan seleksi bakal calon legislatif yang dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai peraturan internal.
“Berarti kita tidak lagi menambah syarat calon, tapi menafsirkan soal bagaimana rekrutmen pencalonan yang dilakukan secara terbuka dan demokratis,” ungkap Pramono.
Sebelumnya, Bawaslu mengklaim bahwa KPU mengakui pasal PKPU yang telah dibuat tidak berlandaskan hukum. Pasal yang dimaksud adalah tentang pelarangan tiga mantan terpidana. Pada pasal 4 tertulis partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
Lalu, pada pasal 6 berbunyi pimpinan parpol sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas tidak akan mencalonkan tiga eks terpidana itu.