Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu yang membatalkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU soal pencoretan eks koruptor maju sebagai calon anggota legislatif sama saja tidak mengikuti peraturan KPU.
Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan gugatan keputusan KPU dengan menggunakan PKPU yang menjadi landasan pertimbangan hukum.
“Nah, persoalannya kenapa dia [Bawaslu] melampaui kewenangannya yang menyebutkan bahwa PKPU itu bertentangan dengan undang-undang,” katanya di gedung KPU, Jumat (7/9/2018).
Pramono menjelaskan bahwa seharusnya Bawaslu tidak berhak menyimpulkan bahwa PKPU 20 tahun 2018 tidak sesuai UU.
“Yang berhak membatalkan PKPU adalah Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Sebelumnya, Bawaslu mengungkapkan bahwa banyak orang salah menangkap informasi bahwa institusinya telah mengabaikan PKPU. Padahal, putusan yang ada selama ini adalah membatalkan SK KPU.
Pada PKPU 20 pasal 4 tertulis partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
Lalu, pada pasal 6 berbunyi pimpinan parpol sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas tidak akan mencalonkan tiga eks terpidana itu.