Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu tidak terima disebut mengabaikan peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU nomor 20 tahun 2018 soal pelarangan tiga mantan terpidana.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan bahwa hasil atas gugatan para koruptor yang tidak bisa maju sebagai calon anggota legislatif oleh KPU adalah pada isi surat keputusan (SK), bukan PKPU.
“Yang dibatalkan adalah SK KPU yang didasari atas pertimbangan yang tidak tepat karena SK didasarkan atas pasal PKPU yang bertentangan dengan UU maka terjadi pertentangan,” katanya melalui pesan singkat kepada wartawan, Jumat (7/9/2018).
Bagja menjelaskan bahwa banyak orang salah menangkap informasi soal ini sehingga menangkap Bawaslu membatalkan PKPU. Sampai saat ini sudah ada belasan eks koruptor yang gugatannya diterima Bawaslu karena tidak memenuhi syarat oleh KPU.
Padahal PKPU 20 pasal 4 tertulis partai politik tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
Lalu pada pasal 6 berbunyi pimpinan parpol sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas tidak akan mencalonkan tiga eks terpidana itu.
Bagja merasa Bawaslu terus diserang karena keputusan tersebut. “Sesuai arahan kesepakatan kan harus berhenti berpolemik,” ungkapnya.