Bisnis.com, JAKARTA – Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto memastikan telah mengganti seluruh bakal calon anggota legislatif (calegh) eks narapidana korupsi yang ada di partainya.
"PAN sudah nggak ada (Bacaleg) yang eks korupsi," kata Yandri kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/9/2018).
Berdasarkan data yang disampaikan Bawaslu, terdapat caleg eks napi korupsi dari PAN di tingkat provinsi yang telah diloloskan. Akan tetapi, Yandri mengatakan caleg tersebut telah diganti.
"Sudah kita ganti semua," katanya.
Yandri pun menyambut baik surat yang disampaikan KPU kepada semua parpol untuk menaati pakta integritas yang telah diteken.
Dengan demikian, PAN sudah menjalankan apa yang diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu tersebut. KPU menginginakn pemilu yang berintegritas degan melarang bekas koruptor maju menjadi caleg.
“Ya bagus sesuai dengan PKPU tentang pencalegan. PAN sudah menjalankan apa yang diminta sama KPU," ujarnya.
Sebelumnya, KPU mengirimkan surat ke parpol peserta Pemilu 2019 terkait sejumlah eks napi korupsi yang diloloskan oleh Bawaslu. Surat tersebut juga mengingatkan parpol untuk menjalankan pakta integritas yang sudah diteken.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja sebelumnya mengatakan sedikitnya 49 caleg merupakan eks koruptor selain pernah melakukan kejahatan seksual terhadap anak-anak dan terlibat narkoba.