Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Nasional (BKN) hari ini melakukan pemblokiran terhadap 2.357 Aparatur Sipil Negara yang divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, 2.357 ASN tersebut dikatakan masih menerima gaji sepanjang belum diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing.
"Per hari ini, 2.357 orang PNS/ASN yang telah divonis bersalah dalam kasus tipikor hingga inkracht telah diblokir seluruhnya oleh BKN," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (6/9/2018).
Baca Juga
KPK mengingatkan, untuk mencegah terjadi kerugian negara yang lebih besar agar para PPK, baik di kementerian ataupun kepala daerah agar segera menindaklanjuti dengan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat ASN yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi.
"Jika masih ada informasi PNS lain di luar 2357 tersebut, agar para PPK juga dapat menginformasikan pada BKN atau pada KPK. Karena proses validasi akan terus dilakukan," lanjut Febri.
Sesuai dengan pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya, sanksi tegas dapat diberikan pada Kepala Daerah sebagai PPK apabila tidak memberhentikan para ASN yang telah menjadi napi korupsi.
Tjahjo juva mengatakan data yang disampaikan oleh BKN merupakan perhatian bersama bagi para pemangku kepentingan.
"Konferensi pers bersama dengan KPK, Menpan RB, dan BKN menunjukan dan menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya di KPK, Selasa (4/9/2018).
Sementara itu, Ketua BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan berdasarkan hasil penelusuran data dari Dirjen Pas Kemenkumham, sebanyak 7.749 PNS yang telah diverifikasi dan melewati proses validasi data PNS terlibat tipikor.
"Dan (dari) putusan pengadilan sudah inkracht, diperoleh data sejumlah 2.674 PNS," lanjutnya.
Guna mengurangi jumlah tindak pidana korupsi di kalangan ASN tersebut, BKN kemudian menyiapkan tiga langkah, yaitu:
•BKN akan melanjutkan verifikasi dan validasi data yang telah ada maupun data baru yang diterima.
•BKN akan membantu instansi agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cepat.
•BKN berharap bahwa masalah ini dapat diselesaikan pada akhir tahun ini.
KPK pun sebagai salah satu komponen penting dalam pencegahan korupsi akan mengawasi dan memastikan seluruh proses pencegahan.
Seperti yang disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo, "KPK akan melakukan pengawasan guna memastikan seluruh instansi terkait melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," ujarnya.