Kabar24.com, JAKARTA — Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mencemaskan ketersediaan waktu proses pemutakhiran data pemilih pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati Sampang 2018.
Sebagaimana perintah Mahkamah Konstitusi (MK), pemungutan suara ulang Pilbup Sampang 2018 digelar 60 hari sejak putusan dibacakan pada Rabu (5/9/2018). Kurang dari rentang waktu itulah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sampang mesti sanggup menyusun ulang daftar pemilih tetap (DPT).
Putusan MK otomatis menggugurkan kemenangan Slamet Junaidi-Abdullah Hidayat pada pemungutan suara 27 Juni. Slamet merupakan kader Partai Nasdem, partai yang mengusungnya bersama dengan Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Keadilan Sejahtera.
Sekretaris Badan Advokasi Hukum DPP Nasdem Regginaldo Sultan menghormati putusan MK terkait perintah pemungutan suara ulang (PSU) Pilbup Sampang 2018. Pada pilkada lain, dia mengatakan PSU biasanya hanya diperintahkan pada sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Pada kasus Sampang, MK memerintahkan PSU di seluruh TPS yang berjumlah 1.450 titik dalam satu daerah tersebut. Tidak hanya tahapan PSU, KPU Sampang juga harus memulai kembali proses pemutakhiran data pemilih seperti pencocokan dan penelitan (coklit) dengan mendatangi rumah-rumah calon pemilih.
“Konteksnya yang saya lihat sebenarnya dalam hal jangka waktunya. Kami berharap KPU mampu selesaikan tahapan-tahapan dari pembahasan DPT itu,” katanya kepada Bisnis.com, Kamis (5/9/2018).
Regginaldo mengatakan tim pemenangan Slamet Junaidi-Abdullah Hidayat siap kembali bekerja keras merebut kemenangan pada PSU mendatang. Selain itu, Badan Advokasi Hukum DPP Nasdem turut mengawal dari sisi advokasi.
Terpisah, Komisioner KPU Sampang Miftahur Rozaq memastikan instansinya akan mengajak sejumlah pihak, termasuk tiga peserta Pilbup Sampang 2018, untuk memperbaiki DPT. Harapannya, DPT tersebut diterima sebagai basis data pemilih pada pemungutan suara ulang dua bulan lagi.
“Sejauh ini kami sudah libatkan elemen terutama pasangan calon. Tapi atas dasar putusan Mahkamah, kami akan perbaiki DPT,” katanya.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU Sampang melaksanakan PSU paling lambat 60 hari. Pertimbangan putusan itu adalah DPT Sampang sebanyak 803.499 orang dianggap tidak valid.
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) Sampang sebanyak 662.673 orang. Adanya ‘penggelembungan’ 140.826 pemilih dianggap MK tidak masuk akal secara struktur demografis penduduk Indonesia.
Miftahur mengklaim KPU Sampang telah memutakhirkan data pemilih berbasis DP4 Kemendagri. Meski demikian, dia pun mengakui bahwa petugas pemutakhiran juga mengacu pada DPT Pilpres 2014.
Bahkan, kata dia, DPT Pilbup Sampang 2018 lebih kecil ketimbang DPT Pilpres 2019 yang sebanyak 805.459 orang. “Mau tidak mau karena ini putusan Mahkamah, kami akan melaksanakan perbaikan DPT,” ujarnya.
Kendati akan mematuhi putusan MK, Miftahur belum dapat memproyeksikan jangka waktu perbaikan DPT. Begitu pula dengan perkiraan biaya yang dibutuhkan selama pemutakhiran hingga pelaksanaan pemungutan suara ulang.
Pilbup Sampang 2018 diikuti oleh tiga kontestan yakni Hermanto Subaidi-Suparto, Slamet Junaidi-Abdullah Hidayat, dan Hisan-Abdullah Mansur. Berdasarkan hasil pencoblosan 27 Juni, Slamet-Abdullah meraup 257.121 suara, disusul Hermanto-Suparto 252.676 suara, dan Hisan-Abdullah 166.059 suara.
Hermanto-Suparto tidak puas dengan hasil itu karena menuding suara yang diraup kontestan peraih suara terbanyak berasal dari pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Bentuk pelanggaran itu seperti partisipasi 100% pemilih di tempat pemungutan suara, DPT ganda, hingga ketidaknetralan penyelenggara pemilu.