Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengacara Tuding Kemenpora Kambinghitamkan Roy Suryo

Pengacara Roy Suryo, Tigor Simatupang, menduga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tengah mencari kambing hitam di balik pengiriman surat permintaan pengembalian barang kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2013-2014 itu.
Roy Suryo/Antara
Roy Suryo/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pengacara Roy Suryo, Tigor Simatupang, menduga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tengah mencari kambing hitam di balik pengiriman surat permintaan pengembalian barang kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) periode 2013-2014 itu.

 Ia juga mengucapkan surat Kemenpora itu adalah karangan bohong. Tigor menuturkan, setelah Roy Suryo tak lagi menjabat sebagai Menpora pada 2014, ada barang-barang yang dikirimkan ke rumah kliennya di Yogyakarta.

Tigor mengklaim barang-barang itu dikirim pihak Kemenpora. Saat barang dikirim, Roy Suryo sedang tidak berada di Yogyakarta.

"Setelah Pak Roy pulang ke Yogyakarta, dia lihat barang bertumpuk-tumpuk di rumahnya," ucap Tigor.

Politikus Demokrat itu pun mempertanyakan asal-muasal barang tersebut. Menurut Tigor, Roy mendapat penjelasan bahwa barang-barang tersebut berasal dari Kemenpora.

"Ah, kembaliin. Ini bukan barang saya. Kembaliin ke Kemenpora," tuturnya menirukan ucapan Roy Suryo.

Tigor berujar tindakan Kemenpora yang demikian dilakukan untuk menjadikan Roy Suryo sebagai kambing hitam. Menurut ia, Kemenpora mencari kambing hitam karena tidak bisa mempertanggungjawabkan mark up yang terjadi di dalam tubuh Kemenpora.

 "Ada praktik mark up itu jelas, dugaan kami seperti itu," kata Tigor.

Tigor melanjutkan, ketika seseorang menjadi pejabat publik dan menghuni rumah dinas, pasti ada daftar nama barang yang merupakan barang inventaris.

Ketika pejabat yang bersangkutan akan berhenti, barang-barang yang terdaftar dalam inventaris akan kembali diperiksa sebelum pejabat tersebut keluar.

"Baru ini barang-barang sudah oke, tanda tangan. Dan pak Roy keluar harus ada tanda tangan mengenai barang-barang tersebut. Kalau (daftar inventaris) tidak ada, itu jelas karangan perkataan bohong atau fitnah," ujarnya.

Sebelumnya, Kemenpora melalui surat bernomor 513/SET.BIII/V/2018 yang dibuat pada 1 Mei 2018 meminta Roy Suryo untuk mengembalikan barang milik negara sebanyak 3.226 unit. Tak ada penjelasan rinci mengenai barang-barang apa saja yang masih dibawa Roy Suryo dalam surat tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper