Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Latar Belakang Perkara Korupsi SKL BLBI

Terdakwa korupsi penerbitan surat keterangan lunas BLBI, Syafruddin Temenggung akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan hari ini, Senin (3/9/2018). Sesungguhnya, seperti apa gambaran kasus yang membelit mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu? Kasus berkaitan penyaluran kredit BDNI kepada sekitar 11.000 petani udang yang menjadi plasma perusahaan tambak udang PT Dipasena Citra Darmaja dan PT Wahyuni Mandira, saat Indonesia belum terdampak krisis 1997-1998.
Terdakwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/8). /Antara
Terdakwa kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/8). /Antara

Bisnis.com,JAKARTA - Terdakwa korupsi penerbitan surat keterangan lunas BLBI, Syafruddin Temenggung akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan hari ini, Senin (3/9/2018).

Sesungguhnya, seperti apa gambaran kasus yang membelit mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu?

Kasus berkaitan penyaluran kredit BDNI kepada sekitar 11.000 petani udang yang menjadi plasma perusahaan tambak udang PT Dipasena Citra Darmaja dan PT Wahyuni Mandira, saat Indonesia belum terdampak krisis 1997-1998.

Kredit ini diberikan untuk membantu petani membeli tanah, membangun rumah dan mengembangkan tambak udang. Pemberian kredit tersebut merupakan bagian dari implementasi kebijakan pemerintah yang saat itu mengembangkan program inti-plasma, mendorong kerj asama antara perusahaan besar dengan petani.

Dalam hal ini, Dipasena dan Wahyuni adalah perusahaan inti. Sebelum kredit diberikan kepada petambak, disepakati terlebih dahulu kerjasama antara perusahaan inti dengan BDNI. Dalam perjanjian kerjasama kredit tersebut, sebagai perusahaan inti, Dipasena memberikan jaminan atas utang petambak.

Utang Petani

Berdasarkan data persidangan, utang pokok petani ke BDNI yang dijamin perusahan inti terdiri dari utang valas dan rupiah. Utang dalam bentuk valas US$382 juta atau setara Rp800 miliar dengan kurs saat itu sekitar 2.300 per dolar AS. Sedangkan, utang dalam bentuk rupiah sekitar Rp700 miliar. Dengan demikian, sebelum krisis terjadi total utang petani tambak udang hanyalah sekitar Rp1,5 triliun.

Namun, saat krisis terjadi, yaitu ketika nilai tukar rupiah terhadap dolar AS anjlok, total utang ini membengkak. Utang dalam bentuk valas yang sebelumnya setara dengan Rp800 miliar, melambung menjadi Rp4,3 triliun. Cicilannya menjadi membengkak membuat mereka kesulitan membayar cicilan kreditnya.

Bersamaan dengan itu, akibat krisis ekonomi BDNI terpaksa masuk dalam program penyehatan bank sebagai bank take over (BTO) kemudian menjadi bank beku operasi (BBO) sehingga diambil alih oleh BPPN pada bulan April 1998. Selanjutnya pada bulan Agustus BDNI dinyatakan sebagai bank beku operasi (BBO).

Sebagai bank yang menerima penyaluran Bantuan Likuitas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham pengendali diminta oleh pemerintah untuk menanggung sisa kewajiban BDNI setelah diperhitungkan antara total kewajiban BDNI dengan aset BDNI yang diterima BPPN sebagai komponen pengurang kewajiban BDNI, dengan menandatangani perjanjian yang disebut Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA).

Perjanjian ini antara lain menentukan menyebutkan bahwa kewajiban yang harus dibayar SN adalah sebesar Rp 28,4 triliun. Apabila dia telah membayar kewajiban tersebut, berkewajiban untuk menyerahkan aset tambahan jika aset BDNI yang diambil alih BPPN tidak mencukupi untuk membayar kewajiban bank, termasuk fasilitas BLBI yang diterima.

Janji Pemerintah

Di sisi lain, pemerintah berjanji tidak akan mengajukan tuntutan hukum apapun terhadap Sjamsul dan BDNI terkait BLBI maupun pelanggaran batas maksimum pemberian kredit dan pemerintah tidak akan menuntut ke pengadilan atas pelanggaran pidana yang dapat pengelolalan bank.

Karena itu, MSAA dikenal sebagai penyelesaian out court settlement atau penyelesaian perkara di luar pengadilan karena tanpa perlu pemerintah mengajukan gugatan atau tuntutan melalui pengadilan untuk menagih pengembalian BLBI yang penyelesaiannya membutuhkan waktu yang lama.

Pada 21 September 1998, MSAA antara Sjamsul Nursalim dengan pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Bambang Subianto dan Wakil Ketua BPPN Farid Harianto ditandatangani.

Dalam perjanjian itu itu antara lain disebutkan bahwa kewajiban Nursalim adalah sebesar Rp28,4 triliun, dibayar dengan setara tunai sebesar Rp1 triliun dan sisanya bersedia menyerahkan aset tambahan senilai Rp 27,84 triliun dibayar dengan aset berupa saham-saham sejumlah perusahaan. karena nilai aset BDNI yang diambil alih BPPN tidak mencukupi untuk memenuhi kewajiban BDNI.

Meski dalam neraca BDNI total asetnya sebesar Rp 47 triliun, namun menurut BPPN nilainya hanya Rp18,6 triliun sehingga untuk menutupinya Sjamsul diharuskan memberikan aset tambahan.

Sjamsul Nursalim kemudian membayar setara tunai sebesar Rp1 triliun dan menyerahkan 12 perusahaan miliknya dengan nilai Rp278,4 triliun.

Pembayaran Kewajiban

Seiring dengan kesediaan dan penyerahan aset itu, pemenuhan pembayaran kewajiban sebesar Rp28,4 triliun, pada 25 Mei 1999 Ketua BPPN saat itu Glenn Yusuf menyetujui pemberianpemerintah memberikan surat release and discharge (R&D) yang terdiri dari 2 dan surat, yaitu BDNI- Liquidity Support Release di mana BPPN menyatakan sehubungan pemenuhan oleh pemegang saham atas kewajibannya berdasarkan MSAA, maka yang menyatakan bahwa SN, BDNI, direksi, komisaris dan pejabat BDNI dibebaskan sudah terbebas dari kewajiban BLBI.

Adapula BDNI-Shareholder Loan Release dimana Menteri Keuangan dan BPPN atas nama pemerintah berjanji tidak akan melakukan tuntutan hukum apapun terhadap SN, BDNI, direksi, komisaris dan pejabat BDNI terkait BLBI dan pelanggaran batas maksimum pemberian kredit.

Dengan kata lain, semua kewajiban SN yang tertuang dalam MSAA sudah terpenuhi, sehingga 25 Mei 1999 menjadi tanggal closing-nya MSAA BDNI. Fakta ini diperkuat oleh Audit BPK pada 2002 yang menyatakan bahwa 25 Mei 1999 memang MSAA-BDNI sudah closing.

Namun, sekitar 6 bulan setelah MSAA closing, pada 11 November 1999, Glenn Yusuf sebagai Ketua BPPN melayangkan surat kepada Sjamsul Nursalim dengan mengatakna bahwa taipan itu melakukan misreprentasi pada laporan mengenai kredit petani tambak sebesar Rp4,8 triliun, lantaran sebelumnya utang yang merupakan aset BDNI ini disebut lancar, nanum ternyata macet.

Sehari setelah surat itu, Sjamsul Nutsalim memberikan tanggapan bahwa ia tidak pernah menjamin utang petani tambak tersebut dan tidak pernah menyatakan bahwa utang itu lancar.

Surat Glenn inilah yang kemudian menjadi titik tolak KPK untuk menjadikan Syafruddin Temenggung sebagai tersangka dan kemudian menjadi terdakwa.

Dia dinilai telah merugikan negara karena telah memberikan SKL kepada Sjamsul Nursalim pada 2004, sementara menurut KPK pemegang saham BDNI ini masih memiliki tunggakan karena telah melakukan misrepresentasi.

Klaim misrepresentasi dalam surat Glen tersebut telah diperiksa BPK pada 2002 atas permintaan DPR dengan hasil Nursalim telah memenuhi kewajibannya dan telah terjadi closing pada 28 Mei 1999.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper