Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembunuhan Kim Jong-nam: Polisi Malaysia Cari Dua Saksi Asal Indonesia

Kepolisian Malaysia tengah mencari keberadaan dua perempuan asal Indonesia guna bersaksi dalam persidangan kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un.
Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, dibunuh di sebuah bandara di Kuala Lumpur pada Senin (13/2)./Reuters
Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, dibunuh di sebuah bandara di Kuala Lumpur pada Senin (13/2)./Reuters
Kabar24.com, JAKARTA- Kepolisian Malaysia tengah mencari keberadaan dua perempuan asal Indonesia guna bersaksi dalam persidangan kasus pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un.
Kedua perempuan tersebut, sebagaimana dipaparkan aparat Malaysia, bernama Raisa Rinda Salma, 24, dan Dessy Meyrisinta, 33.
"Raisa Rinda memegang paspor bernomor B2421541 dan Dessy Meyrisinra (B0464727). Mereka yang beralamat terakhir di Hotel Flamingo, Ampang, tidak dapat dihubungi," kata Kepala Bagian Investigasi Kriminal Kepolisian Daerah Selangor, Senior Asisten Komisioner Fadzil Ahmat sebaimana dikutip BBC.com, Minggu (2/9). 
Dia menyatakan pihak polisi memerlukan kedua perempuan itu untuk hadir untuk menjadi saksi kasus pembunuhan Kim Jong-nam di Mahkamah Tinggi Shah Alam. 
Fadzil Ahmat tidak menjelaskan apa keterkaitan kedua perempuan WNI tersebut dengan kasus pembunuhan Kim Jong-nam. Dia pun mengimbau agar siapapun yang mengetahui keberadaan Raisa dan Dessy agar segera menghubungi kepolisian Malaysia.
Kim Jong-nam tewas di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017, setelah zat syaraf VX yang mematikan diusapkan ke wajahnya.
Dua perempuan, Siti Aisyah asal Indonesia dan Doan Thi Huong dari Vietnam, didakwa membunuh Kim Jong-nam dengan mengusapkan zat beracun VX pada wajah cucu pendiri Korea Utara itu.
Baik Siti maupun Doan menegaskan mereka tidak bersalah karena mengira dilibatkan dalam acara lucu-lucuan untuk siaran televisi. Mereka juga mengklaim tidak tahu bahwa zat yang mereka usapkan merupakan zat mematikan.
Pengacara Siti dan Doan mengatakan klien mereka telah dibayar untuk melakukan trik serupa di sejumlah bandara, hotel, dan pusat perbelanjaan sebelum peristiwa kematian Kim.
Pengacara Siti sebelumnya menuturkan kepada hakim dalam persidangan bahwa kliennya dibayar 4.000 ringgit atau Rp14,4 juta oleh seorang warga Korut untuk bertolak ke Makau, tempat Kim dilaporkan hidup mengucilkan diri setelah adik tirinya menjadi pemimpin.
Di pihak Korut, Pyongyang membantah terlibat dalam peristiwa pembunuhan.
Namun, aparat mendakwa empat warga Korut yang pergi ke luar Malaysia pada hari pembunuhan. Keberadaan mereka belum jelas, walau pihak Interpol sudah mengeluarkan 'nota merah' yang membuat kepolisian di luar negeri bisa menangkap mereka.
Pengadilan Tinggi Shah Alam telah menetapkan jadwal persidangan bagi Siti Aisyah dan Doan. Jika Siti dan Doan diputuskan bersalah maka mereka akan dihukum gantung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper