Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perampasan Aset Kasus Bank Century: Otoritas Hong Kong Diyakini Akan Membantu

Otoritas Hong Kong diyakini akan membantu proses perampasan aset kasus Bank Century.  Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly optimistis pemerintah Hongkong akan mendukung Indonesia terkait perampasan aset kasus Bank Century tersebut.
Ilustrasi/JIBI
Ilustrasi/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Hong Kong diyakini akan membantu proses perampasan aset kasus Bank Century.  Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly optimistis pemerintah Hong Kong akan mendukung Indonesia terkait perampasan aset kasus Bank Century tersebut.

Menkumham menyatakan hal itu setelah pertemuannya dengan Secretary for Justice (SJ) Hongkong Theresa Cheng Yeuk-wah dalam kunjungan kerjanya ke Hong Kong, seperti dikutip melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Yasonna H. Laoly berkunjung ke Hong Kong terkait dengan penanganan perampasan aset kasus Bank Century yang berada di wilayah tersebut.

Pada pertemuan tersebut Yasona sempat mengucapkan selamat atas pelantikan Theresa Cheng Yeuk-wah sebagai SJ menggantikan Rimsky Yuen, pada 5 Januari 2018.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen SJ untuk membantu Indonesia dalam perampasan aset Bank Century, seperti yang dinyatakan Chief Executive Hong Kong Carrie Lam kepada Presiden RI Joko Widodo dalam kunjungannya ke Indonesia. April 2018.

Untuk perampasan aset Bank Century di Hong Kong, Hong Kong High Court (pengadilan tingkat pertama) telah memenangkan pemerintah Indonesia dan memutus agar aset Century dikembalikan ke pemerintah Indonesia. Namun, putusan ini mendapat perlawanan hukum dari pihak terpidana, yakni Hesham dan Rafat, untuk menunda perampasan aset sejak 2015 dengan mengajukan banding di Hong Kong Court of Appeal (pengadilan banding).

Proses sidang banding ini pun tertunda karena Hesham dan Rafat terus melakukan berbagai upaya, termasuk upaya hukum dan perlawanan hukum di berbagai forum internasional, yaitu di ICSID (International Center for Settlement of Investment Dispute) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Sebelumnya, Indonesia telah memenangi perkara itu dan mendapatkan putusan yang merampas aset Bank Century untuk dikembalikan ke Indonesia. Namun, Hesham dan Rafat masih melakukan upaya melalui OKI dengan memanfaatkan salah satu pertimbangan dalam putusan arbitrase OKI pada tanggal 15 Desember 2014.

Pemerintah Indonesia tetap optimistis bahwa pertimbangan dalam putusan OKI tersebut tidak dapat berpengaruh pada perampasan aset ini.

Setelah mempertimbangkan pendapat ahli hukum internasional dan melakukan konsultasi intensif dengan tim pemerintah Indonesia, pemerintah Hong Kong pada akhirnya berkeyakinan bahwa putusan OKI tidak dapat menghalangi jalannya perampasan aset.

Pemerintah Hong Kong akan melanjutkan proses persidangan yang ditargetkan dilaksanakan sebelum 2018 berakhir.

Pada pertemuan tersebut, Theresa Cheng menyatakan kembali dukungannya dan berkomitmen untuk terus membantu pemerintah Indonesia seperti yang telah dilakukan oleh Secretary for Justice sebelumnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper